tirto.id - Polisi membantah adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengendara tidak segera membayar denda tilang Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE). Tidak hanya itu, informasi di media sosial juga menyebutkan bahwa denda akan membengkak dengan sendirinya apabila tidak dibayar.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Komarudin menjelaskan dalam sistem ETLE, pemberian sanksi denda akan disesuaikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Iya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran,” tutur Komarudin.
Untuk diketahui, informasi pemblokiran dan pembengkakan denda tilang ETLE diunggah akun Instagram @faitoindonesia. Unggahan itu diberi judul “Nyuekin Tilang ETLE Dijamin STNK Bakal Diblokir dan Saldo ATM Ludes.”
Unggahan tersebut memperlihatkan situasi sejumlah orang yang berdesak-desakan saat pengurusan dokumen kendaraan. Kemudian, dalam caption disebutkan “Daripada urusan ribet, mending lo taat peraturan deh pas lagi riding.”
Sebelumnya, kontroversi ETLE yang diluruskan kepolisian adalah mengenai penilangan pejalan kaki. Komarudin membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa sistem pada kamera ETLE hanya bisa merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yg beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Diketahui, dalam unggahan akun Instagram @jakarta.keras disebutkan bahwa penilangan dengan ETLE kepada pejalan kaki ditujukan untuk menertibkan penyeberang.
Komarudin menjelaskan, pejalan kaki sendiri telah memiliki ketentuan sebagaimana Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, termasuk saat menyeberang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























