Menuju konten utama

Pengendara Motor Didenda Tilang Rp15 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Polisi pengendara motor yang mengaku tidak mendapatkan notifikasi penilangan meskipun dendanya telah mencapai Rp15 juta.

Pengendara Motor Didenda Tilang Rp15 Juta, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi Pelanggar Lalulintas. FOTO/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Polda Metro Jaya menjelaskan pengendara motor yang mengaku tidak mendapatkan notifikasi penilangan meskipun dendanya telah mencapai Rp15 juta. Penilangan dengan denda mencapai Rp15 juta itu berdasar data telah melanggar hingga 61 kali.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan notifikasi tidak sampai ke pelanggar karena alamat yang tidak lengkap. Selain itu, pengendara juga bisa saja tidak menyertakan alamat lengkap.

"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai, yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima," kata Ojo, Selasa (29/4/2025).

Ojo menerangkan untuk surat elektronik melalui WhatsApp, tidak sampai ke pelanggar biasanya dikarenakan saat pembelian motor tak ada penyertaan nomor telepon. Selain itu, bisa saja karena adanya pencantuman nomor telepon yang berbeda.

Ojo mengatakan dalam kasus pelanggar dengan denda Rp15 juta, pelanggaran terjadi pertama kali pada Mei 2024. Dia memastikan nilai denda yang dicantumkan pada saat pengecekan bukanlah jumlah dibayarkan.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggarannya, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang," ungkap Ojo.

Lebih lanjut, Ojo menjelaskan denda penilangan memang harus diselesaikan dengan cara mengonfirmasi ke Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran. Sedangkan, nilai penilangan bisa dibayar setelah sidang dilakukan.

"Tetap harys diselesaikan dahulu tilangnya di Gakkum Pancoran, tilang akan dikirim ke Kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu) setelah putusan sidang diketahui berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal," tutur Ojo.

Jika pelanggar sudah membayar terlebih dahulu, kata dia, denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan.

"Kami ingin mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan cari tilang sebanyak banyaknya, tetapi ketika ada pelanggaran kami harus bertindak dan tindakan yang dilakukan Polri jadikan itu sebuah pembelajaran untuk tidak melanggar lagi," tukas Ojo.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama