Menuju konten utama

STNK Bakal Diblokir jika Tilang Elektronik Diabaikan

Pemblokiran STNK berlaku kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik selama Operasi Zebra 2024.

STNK Bakal Diblokir jika Tilang Elektronik Diabaikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan, pemblokiran STNK berlaku kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra 2024. Pemblokiran dilakukan jika dalam kurun waktu dua pekan setelah konfirmasi penilangan diabaikan.

“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam melalui pesan singkat, Senin (22/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, awalnya pihak polisi lalu litas akan mengidentifikasi identitas pelanggar.

“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” tutur Ade Ary.

Berdasarkan data Operasi Zebra satu pekan terakhir, 54.827 pelanggar telah ditindak. Operasi ini memang disebutnya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Ade Ary Syam mengemukakan, penindakan dengan ETLE Statis sebanyak 33.152 penindakan. Lalu, penindakan dengan ETLE Mobile sebanyak 5.915.

“Tindakan teguran simpatik 15.400 penindakan,” ujar dia.

Dia merinci, pelanggar pengendara roda dua mencatat angka yang cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran. Jika dirinci jenis pelanggarannya, yakni tidak menggunakan helm SNI 14.491 pelanggaran, melawan arus 4.638 pelanggaran, dan melanggar marka jalan 2.305.

“Sementara untuk pengendara roda empat (R4), total pelanggaran mencapai 19.138 kasus, di mana jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan HP saat berkendara 371 pelanggaran,” ujar Ade Ary.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang