Menuju konten utama

Info Perpanjangan Pemutihan Pajak di Sumbar 2025, Sampai Kapan?

Cek jadwal terbaru Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat yang resmi diperpanjang.

Info Perpanjangan Pemutihan Pajak di Sumbar 2025, Sampai Kapan?
Petugas mencetak STNK kendaraan dari wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat resmi diperpanjang. Sedianya program ini dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2025, sebelum diperpanjang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan perpanjangan ini melalui akun Instagram-nya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan periode sebelumnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sejumlah komponen pajak.

Langkah perpanjangan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Barat.

Info perpanjangan pemutihan pajak Sumatera Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 di Sumatera Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan berkesempatan memperoleh keringanan berupa pembebasan sejumlah komponen pajak.

Tujuan utama program ini adalah memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Jenis pembebasan yang diberikan cukup beragam. Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda SWDKLLJ tahun lalu maupun sebelumnya, serta pajak progresif.

Meski begitu, terdapat komponen yang tetap wajib dibayarkan pada tahun berjalan. Biaya tersebut mencakup PKB dan Opsen PKB tahun berjalan, SWDKLLJ untuk tahun yang belum dilunasi, biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB apabila terjadi perubahan data kendaraan atau penggantian pelat nomor yang rusak maupun hilang.

Jenis Pajak yang Mendapat Pemutihan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Barat 2025 menghadirkan sejumlah keringanan khusus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Beberapa jenis pajak dan komponen biaya tertentu dibebaskan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. Berikut rinciannya:

  • Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas denda pajak kendaraan
Sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan, sehingga pembayaran hanya mencakup pajak tahun berjalan.
  • Bebas BBNKB II
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan tangan kedua (BBNKB II) dibebaskan, memudahkan proses balik nama tanpa biaya tambahan.
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
Denda atas keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapuskan, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas pajak progresif
Bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, tambahan beban berupa pajak progresif tidak dikenakan dalam program ini.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan