tirto.id - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat resmi diperpanjang. Sedianya program ini dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2025, sebelum diperpanjang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan perpanjangan ini melalui akun Instagram-nya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan periode sebelumnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sejumlah komponen pajak.
Langkah perpanjangan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Barat.
Info perpanjangan pemutihan pajak Sumatera Barat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 di Sumatera Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan berkesempatan memperoleh keringanan berupa pembebasan sejumlah komponen pajak.
Tujuan utama program ini adalah memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Jenis pembebasan yang diberikan cukup beragam. Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda SWDKLLJ tahun lalu maupun sebelumnya, serta pajak progresif.
Meski begitu, terdapat komponen yang tetap wajib dibayarkan pada tahun berjalan. Biaya tersebut mencakup PKB dan Opsen PKB tahun berjalan, SWDKLLJ untuk tahun yang belum dilunasi, biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB apabila terjadi perubahan data kendaraan atau penggantian pelat nomor yang rusak maupun hilang.
Jenis Pajak yang Mendapat Pemutihan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Barat 2025 menghadirkan sejumlah keringanan khusus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Beberapa jenis pajak dan komponen biaya tertentu dibebaskan sehingga kewajiban yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. Berikut rinciannya:
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
- Bebas pajak progresif
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































