Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Prov Kepulauan Riau September 2025

Cek informasi apakah pemutihan pajak kendaraan bermotor masih akan berlaku di Kepulauan Riau pada September 2025. Simak pula ketentuannya.

Jadwal Pemutihan Pajak Prov Kepulauan Riau September 2025
Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih akan berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau pada September 2025. Masyarakat di Kepulauan Riau bisa mendatangi samsat terdekat untuk mengikuti program tersebut.

Program pemutihan memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Program pemutihan pajak ini juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga sekaligus dapat memperbarui legalitas kendaraan mereka.

Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Prov Kepulauan Riau September 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau yang berlaku mulai 1 Juli 2025, memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Terdapat ketentuan berupa keringanan berdasarkan tahun tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak, serta potongan atau insentif khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.

Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kepulauan Riau pada September 2025, melansir Instagram milik Badan Bendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam:

  • Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan dan dikhususkan untuk pajak tahun 2025.
  • Tunggakan tahun 2024 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 10 persen.
  • Tunggakan tahun 2023 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 20 persen.
  • Tunggakan tahun 2022 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 30 persen.
  • Tunggakan tahun 2021 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 40 persen.
  • Tunggakan tahun 2020 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
  • Tunggakan tahun 2019 pengurangan potongan pokok pajak sebesar 100 persen.
  • Penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
  • Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Sampai Kapan Batas Akhir Prov Kepulauan Riau September 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan berakhir pada 15 November 2025. Dengan demikian, program yang sudah berjalan sejak Juli 2025 ini, juga masih bisa dimanfaatkan pada September 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap sah dan berlaku.

Batas waktu yang telah ditetapkan menjadi penting untuk diperhatikan, karena setelah lewat dari tanggal tersebut, denda administrasi akan kembali diberlakukan.

Oleh karena itu, masyarakat bisa mengikuti program pemutihan ini secepat mungkin agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan yang sudah disediakan.

*Temukan berbagai informasi terbaru seputar isu dan perkembangan ekonomi aktual dengan klik di sini.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan