tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat, pendapatan pajak daerah mencapai Rp70,49 triliun sampai dengan akhir Mei 2022. Pendapatan asli daerah itu meningkat 7 persen dari periode sama tahun lalu yang hanya tercatat Rp65,87 triliun.
“Sisi positif di daerah adalah daerah-daerah sekarang sudah mengalami penerimaan asli daerahnya, meningkat pajak daerah itu naik 7 persen," kata Sri Mulyani dalam APBN Kita, di Jakarta, ditulis Jumat (24/6/2022).
Bendahara Negara itu merinci, peningkatan pajak tersebut terutama berasal dari pajak hiburan, restoran, parkir, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKPB), dan hotel. Di mana kelompok jenis pajak tersebut masing-masing tumbuh 84,4 persen, 51 persen, 49,6 persen, 23,4 persen dan 18,8 persen.
"Ini artinya masyarakat atau ekonomi di daerah mulai tumbuh dan aktivitasnya mulai meningkat baik dan berarti juga ini mulai menghasilkan pendapatan asli daerah,” kata dia.
Bagi pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, tentu ini memberikan kemampuan untuk mendapatkan rupiah atau penerimaan sendiri. Namun sayangnya dari sisi belanja daerah belum dilakukan secara optimal. Hingga Mei 2022, belanja daerah baru terealisir Rp241,15 triliun atau terkontraksi 9,4 persen secara year on year (yoy).
Berdasarkan per fungsinya, seluruh belanja daerah mengalami anjlok jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Untuk belanja ekonomi pada bulan lalu hanya terealisir Rp14,95 triliun atau turun 10,3 persen.
Kemudian untuk belanja kesehatan hanya terealisir Rp36,38 triliun atau terkontraksi 10,0 persen (yoy). Sedangkan belanja perlindungan sosial mengalami penurunan terdalam yakni sekitar 28,6 persen (yoy) jadi hanya Rp2,42 triliun.
“Belanja pegawai juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Ini yang menjadi persoalan adalah bagaimana APBD belum juga mendorong untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz