Menuju konten utama

Kemenkeu Catat Pendapatan Pajak Daerah Turun 1,7 % Hingga Juli 2022

Kemenkeu mencatat pendapatan asli daerah mencapai Rp102,19 triliun hingga akhir Juli 2022. Angka ini turun 1,7 persen dari periode sama tahun lalu.

Kemenkeu Catat Pendapatan Pajak Daerah Turun 1,7 % Hingga Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan asli daerah mencapai Rp102,19 triliun hingga akhir Juli 2022. Pendapatan daerah ini terkontraksi atau turun 1,7 persen dari periode sama tahun lalu sebesar Rp104,01 triliun.

"Kita lihat di sini pendapatan asli daerah meskipun menurun, namun retribusi dan pajak yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang menunjukkan aktivitas masyarakat konsumsi mulai pulih itu terlihat melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, secara daring, dikutip Jumat (12/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan, meski menurun pertumbuhan pajak konsumtif secara keseluruhan berhasil tumbuh positif. Misalnya pajak hiburan naik 111 persen, pajak hotel naik 75 persen, pajak restoran naik 44 persen, pajak parkir naik 36,9 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik 19,8 persen.

"Ini penerimaan ya bukan dinaikkan tarifnya. Penerimaannya naik itu berarti terjadi kegiatan hiburan, hotel sudah mulai pulih, restoran sudah mulai pulih, sehingga daerah bisa mengumpulkan pajak pajak tersebut," kata dia.

Bendahara Negara itu mengatakan, untuk berbagai jenis retribusi daerah juga kelihatan aktivitas masyarakat sudah mulai pulih kembali. Pelayanan kesehatan hingga Juli sudah melonjak lagi 160 persen penerimaannya menjadi Rp1,90 triliun.

"Sehingga berarti pusat-pusat kesehatan itu mengalami kenaikan, ini mungkin fitness center dan segala macem," katanya.

Kenaikan lainnya juga terjadi pada retribusi rekreasi olahraga naik naik 136 persen menjadi Rp324 miliar, penyebrangan air naik 56 persen menjadi Rp14,05 miliar, tempat parkir khusus naik 23,68 persen menjadi Rp79,1 miliar, dan penginapan/villa naik 18 persen menjadi Rp6,65 miliar.

"Ini kita melihat sebagai sesuatu yang bagus," katanya.

Walaupun demikian, masih terdapat beberapa pajak daerah yang masih mengalami penurunan. Diantaranya adalah kendaraan bermotor yang mengalami turun 27 persen, pajak rokok turun 14,5 persen dan pajak air permukaan turun 5,1 triliun.

"Pajak rokok ini nanti kita akan sampaikan dari penerimaan bea cukai kita yang juga memang secara produksi menurun, dan pajak air permukaan," kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PENDAPATAN DAERAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang