Menuju konten utama

Balik Nama Kendaraan Gratis 2025 Kenapa Masih Bayar? Cek Alasan

Meski bea balik nama kendaraan gratis, tetapi masih ada beberapa komponen biaya lain yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama.

Balik Nama Kendaraan Gratis 2025 Kenapa Masih Bayar? Cek Alasan
Suasana pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kecamatan Pasar Minggu. Rizky Ramadhan/Tirto.Id

tirto.id - Program balik nama kendaraan gratis pada 2025 menjadi sorotan publik dan menarik minat banyak pemilik kendaraan di berbagai daerah. Kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Banyak masyarakat yang antusias memanfaatkan kesempatan ini karena dianggap bisa mengurangi beban biaya pengurusan dokumen. Pemerintah daerah pun turut mengkampanyekan kebijakan ini agar semakin banyak warga yang melakukan balik nama secara resmi.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, tidak sedikit warga yang mengeluhkan tetap adanya biaya saat proses balik nama dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa balik nama disebut gratis tapi masyarakat masih harus membayar?

Sebagian orang bahkan merasa bingung dengan rincian biaya yang muncul saat proses berlangsung. Padahal, secara umum, program ini digadang-gadang sebagai “bebas biaya” untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan.

Nyatanya, masih ada komponen tertentu yang tidak termasuk dalam pembebasan biaya tersebut. Lalu, apa saja alasan di balik masih adanya pungutan biaya dalam program balik nama kendaraan gratis 2025?

Balik nama kendaraan adalah proses mengganti data kepemilikan pada BPKB dan STNK dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini bisa langsung dilakukan jika alamat pemilik lama dan baru masih dalam satu kabupaten/kota. Jika berbeda kabupaten atau kota, maka harus dilakukan pencabutan berkas di Samsat asal terlebih dahulu.

Kenapa Balik Nama Gratis 2025 Masih Harus Bayar?

Meskipun program balik nama kendaraan 2025 digadang-gadang sebagai “gratis”, faktanya masih ada beberapa komponen biaya yang tetap harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jabar, biaya balik nama untuk kendaraan bekas memang dibebaskan, tetapi hal ini hanya mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saja.

Di luar itu, masyarakat tetap diwajibkan membayar beberapa biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk pengurusan STNK, TNKB, dan BPKB.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan “gratis” dalam konteks ini hanyalah komponen BBNKB, sementara elemen biaya lainnya tetap berlaku seperti biasa.

Namun, ada kabar baik bagi masyarakat yang ingin balik nama pada tahun 2025. Selama masa pemutihan PKB yang diberlakukan oleh beberapa provinsi, pemilik kendaraan hanya dibebani pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja. Bagi kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak selama beberapa tahun akan terasa meringankan.

Lebih istimewa lagi, bagi kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat dan masuk ke provinsi tersebut, kebijakan tambahan diberlakukan. Pemilik kendaraan tidak hanya dibebaskan dari BBNKB, tetapi juga mendapat pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui dokumen kendaraannya sesuai peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025

Saat hendak melakukan balik nama, ada beberapa komponen yang wajib dibayar, yakni meliputi PKB, SWDKLLJ (Jasa Raharja), dan PNBP untuk BPKB, STNK, serta TNKB. Besarannya adalah sebagai berikut:

  • BPKB: Rp375.000 (mobil), Rp225.000 (motor)
  • STNK: Rp200.000 (mobil), Rp100.000 (motor)
  • Plat Nomor: Rp100.000 (mobil), Rp60.000 (motor)
Sebagai contoh, biaya balik nama mobil BMW tahun 1989 mencapai Rp1.233.500 termasuk pajak dan biaya administrasi. Sementara untuk sepeda motor Honda Vario, total biayanya adalah Rp585.000.

Perhitungan ini bisa berbeda tergantung jenis kendaraan dan sisa masa berlaku pajak. Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengecek rincian pajak sebelum melakukan balik nama.

Jadwal Berlaku Balik Nama Gratis 2025

Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, kendaraan bekas/seken resmi bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Artinya pemilik kendaraan pemilik motor atau mobil bekas tidak perlu lagi bayar pajak BBNKB.

Perlu dipahami bahwa BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Selama ini, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik baru harus bayar bea balik nama. Tapi sekarang, ada aturan baru yang mengubah semuanya.

Baca juga artikel terkait LAYANAN UMUM atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P