Menuju konten utama

Cara Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya

Agar lebih mudah dalam menyiapkan berkas dan melakukan balik nama mobil sendiri, yuk, simak cara-cara dan prosedur yang telah ditentukan berikut ini.

Cara Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya
Pemilik kendaraan membawa plat nomor kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Membeli mobil bekas kerap menjadi pilihan karena dianggap memiliki banyak keuntungan. Namun, jangan lupa usai transaksi jual beli, segera proses balik nama mobil bekas tersebut.

Agar lebih mudah dalam menyiapkan berkas dan melakukan balik nama mobil bekas secara mandiri, simak cara-cara dan prosedur yang telah ditentukan.

Terdapat beberapa tahap yang harus dijalani, yakni tahap awal adalah proses menyiapkan berkas untuk dibawa ke SAMSAT, di mana mobil bekas tersebut didaftarkan.

Lalu tahap selanjutnya dilakukan di SAMSAT dekat lokasi Anda atau pembeli mobil bekas berdomisili.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Penting untuk disiapkan beberapa buah berkas terkait proses balik nama mobil bekas tersebut, yakni seperti di bawah ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli/pemilik mobil baru serta fotokopinya;
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya;
  • Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopinya;
  • Kwitansi asli pembelian mobil bekas dan fotokopinya dengan diberi materai seharga Rp10 ribu bertanda tangan penjual dan pembeli mobil;
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dari SAMSAT.

Bawalah berkas-berkas tersebut dalam satu map ke kantor SAMSAT yang hendak dituju untuk proses balik nama.

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Berikut tahapan proses ke SAMSAT tempat mobil bekas pertama didaftarkan:

  1. Pembeli mendatangi loket di masa cek fisik kendaraan dilakukan. Ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk cek fisik mobil
  2. Setelah petugas melakukan cek fisik, petugas juga akan memeriksa nomor rangka serta nomor mesin mobil tersebut
  3. Dokumen resmi terkait cek fisik mobil akan dikeluarkan oleh petugas. Pembayaran dilakukan di loket pendaftaran. Isi formulir yang diberikan oleh petugas berdasarkan informasi pada STNK mobil
  4. Setelah itu dokumen persyaratan dan formulir dibawa ke petugas SAMSAT yang akan melakukan mutasi menuju alamat SAMSAT terdekat di KTP pembeli
  5. Arsip berisi dokumen kelengkapan kendaraan akan diberikan oleh petugas. Proses balik nama dilanjutkan ke kantor SAMSAT kedua, yang berada di dekat domisili pembeli mobil bekas

Berikut tahapan proses ke SAMSAT tempat domisili pembeli mobil bekas:

  1. Pembeli menuju ke SAMSAT terdekat dengan alamat KTP domisili Anda
  2. Datang ke loket proses balik nama, lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan untuk konfirmasi
  3. Pembeli akan diminta mengisi dokumen dari loket pertama
  4. Setelah mengisi dokumen, lalu siapkan berkas yang diminta dan masukkan dalam map. Serahkan pada petugas SAMSAT tersebut
  5. Datangi loket mutasi BPKB untuk proses selanjutnya, dan isi formulir yang diberikan serta berkas berupa fotokopi KTP
  6. Bayar administrasi yang diminta, sesuai biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku
  7. Dokumen yang harus diisi selanjutnya adalah formulir dan bukti pembelian mobil Anda. Kirim ke loket BPKB online. Biayanya akan diberikan secara online dan harus segera dilunasi
  8. Simpan bukti pembayaran tersebut, untuk proses selanjutnya
  9. Lakukan pembayaran ke loket untuk biaya penerbitan STNK. Simpan bukti transaksinya
  10. Balik lagi ke loket BPKB online, kemudian serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK
  11. Lalu ke loket plat nomor dan Anda akan diminta menyerahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK. Plat baru bisa diambil setelah berkas diberikan
  12. STNK dan BPKB baru bisa Anda ambil
  13. Selesai

Baca juga artikel terkait GEARBOX atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Ibnu Azis