tirto.id - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen hingga Desember 2020.
Ia mengusulkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini ditanggung pembeli menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) bea dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi hak pemerintah daerah.
Kemenperin Agus Gumiwang berharap dengan menerapkan relaksasi pajak mobil tersebut, daya beli masyarakat terhadap mobil akan meningkat.
Dampaknya, hal ini diharapkan akan membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun dengan tegas menolak usulan tersebut.
“Kami tidak pertimbangkan saat ini untuk berikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kemenperin,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (19/10/2020).
Meski usulan tersebut ditolak, kemudahan masyarakat untuk membeli mobil pun dipermudah dengan adanya program kredit mobil salah satunya yang dilakukan oleh Toyota.
Perusahaan mobil asal Jepang tersebut tidak memberlakukan banyak syarat bagi setiap individu maupun perusahaan yang hendak mengajukan kredit mobil.
Lantas, apa saja syaratnya?
Berikut adalah syarat pengajuan kredit mobil Toyota baik bagi individu maupun perusahaan melansir dari Dealer Toyota Kaltim dan Bandung:
1. Syarat Kredit untuk Perorangan:
- Fotokopi KTP suami dan istri berlaku untuk karyawan, wiraswasta, atau professional.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk karyawan, wiraswasta, professional, dan warga asing.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi yang masih menyewa atau mengontrak rumah, tidak perlu melampirkan fotokopi PBB.
- Fotokopi rekening tabungan/koran selama tiga bulan terakhir berlaku bagi karyawan, wiraswasta, professional, maupun warga asing.
- Fotokopi slip gaji berlaku khusus karyawan.
2. Syarat kredit untuk perusahaan:
- Fotokopi kartu identitas direktur atau manajer perusahaan.
- Fotokopi NPWP bagi wirausaha, badan hukum atau koperasi.
- Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP)
- Mengisi formulir permohonan BPKB
- Membuat surat kuasa untuk mengurus STNK dan BPKB menggunakan KOP surat perusahaan
- Membuat surat keterangan pembelian kendaraan baru menggunakan KOP surat perusahaan.
Harga Mobil Terbaru Toyota
Koleksi mobil baru Toyota antara lain adalah New Kijang Innova 2020 dan New Venturer 2020.
Adapun kisaran harga kedua mobil tersebut antara lain sebagai berikut dari website Toyota:
New Kijang Innova 2020
2.0 G M/T BSN – Rp337.600.000
2.0 G Luxury M/T BSN – Rp343.800.000
2.0 G A/T BSN – Rp357.500.000
2.0 G Luxury A/T BSN – Rp363.700.000
2.0 V M/T BSN – Rp386.300.000
2.0 V Luxury M/T BSN – Rp392.500.000
2.0 V A/T BSN – Rp405.800.000
2.0 V Luxury A/T BSN – Rp412.000.000
2.4 G M/T DSL – Rp368.700.000
2.4 G A/T DSL – Rp389.900.000
2.4 V M/T DSL – Rp421.200.000
2.4 A/T DSL – Rp440.900.000
New Venturer 2020
2.0 M/T BSN – Rp355.500.000
2.0 A/T BSN – Rp455.500.000
2.4 M/T DSL – Rp474.300.000
2.4 A/T DSL – Rp495.700.000
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari