Menuju konten utama

Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Kementerian Keuangan tidak akan memberikan relaksasi pajak nol persen untuk pembelian mobil baru.

Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen
[Ilustrasi] Sejumlah mobil terbaru dari berbagai merek dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bogor, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberikan pembebasan pajak bagi pembelian mobil baru. Sri Mulyani bilang usulan agar pajak mobil baru dinolkan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat maupun tahun depan.

“Kami tidak pertimbangkan saat ini untuk berikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kemenperin,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (19/10/2020).

Sri Mulyani bilang fokus stimulus pemerintah saat ini ditujukan bagi keseluruhan industri. Ia berharap dampaknya dapat dirasakan secara merata alih-alih berpotensi merugikan sektor usaha lainnya.

“Setiap insentif yang diberikan kami akan evaluasi lengkap sehingga jangan berikan insentif di 1 sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain,” ucap Sri Mulyani.

Usulan pembebasan pajak ini disampaikan pertama kali oleh Menperin Agus Gumiwang, Senin (14/9/2020). Waktu itu Agus mengusulkan ada pembebasan pajak mobil baru sampai Desember 2020 demi pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

Sayangnya usulan Agus ini memang tidak disambut baik seluruh pihak. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) September 2020 lalu memang mendukung usulan tersebut, dan mengharapkan kendaraan roda dua baru juga mendapatkan pembebasan pajak. Mereka berpandangan justru sepeda motor lebih banyak digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Namun, pedagang mobil bekas menolak usulan pembebasan pajak itu karena dapat menyebabkan harga mobil bekas turun drastis, seperti dilansir dari Antara.

Akademisi ITB Yannes Martinus Pasaribu juga mengatakan kalau harga mobil baru terpotong 10-25 persen, maka pasar mobil bekas akan terganggu. Ia pun mempertanyakan bilamana pembebasan pajak ini hanya khusus PPN atau hingga PPnBM alias pajak khusus barang mewah.

“Jika harga mobil baru dapat terpotong 10-25 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi,” ucap Yannes, Minggu (20/9/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti