tirto.id - Anda suka membeli kendaraan, khususnya mobil bekas, di balai lelang? Pertama kali membeli barang lelang, sebaiknya Anda perlu hati-hati dan cermat. Berikut ini ada beberapa tips aman membeli barang di balai lelang.
Balai lelang menjadi salah satu sarana paling pas untuk membeli barang-barrang lelang, termasuk kendaraan atau mobil bekas. Saat ini, terdapat 90 balai lelang yang terdaftar (resmi) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kendaraan merupakan salah satu barang yang kerap dibeli melalui balai lelang. Tentu saja membeli kendaraan di balai lelang harus memakai perhitungan dan kiat tertentu agar tidak kecewa nantinya.
Tips Membeli Kendaraan di Balai Lelang
1. Membeli di balai lelang resmi
Menurut Bady Qadarsyah selaku Operation Head Balai Lelang Auksi, konsumen harus mengetahui balai lelang itu apakah resmi atau tidak.
“Lelang sendiri harus ada iklan resmi yang diterbitkan di media cetak sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas dan balai lelang yang terdaftar itu pasti memiliki pool untuk menyimpan kendaraan yang akan dilelang," kata Bady, dikutip dari Antara.
2. Cari informasi kendaraan yang ingin dibeli
Jika tidak ingin kecewa, Anda harus teliti saat membeli kendaraan di balai lelang. Pasalnya, berbagai mobil dengan berbagai kondisi hadir di balai lelang.
Pembeli harus memiliki informasi yang mendalam tentang kendaraan yang akan dibelinya.
Selain itu pembeli juga perlu mencari informasi harga dari berbagai sumber sangat diperlukan agar nantinya tidak kecewa dengan harga yang didapatkan.
3. Datang langsung dan cek kendaraan
Jika ingin membeli kendaraan di balai lelang, ada baiknya Anda mengecek secara langsung kondisi kendaraan dan mengajak teman yang paham mengenai otomotif.
“Pembeli juga disarankan jangan datang sendiri kalau bisa ajak rekan yang mengerti dengan kendaraan," sebut Bady.
4. Jangan fokus pada satu unit
Konsumen yang mengikuti pembelian melalui cara lelang juga disarankan untuk tidak berfokus kepada satu kendaraan agar memiliki pilihan lain jika pilihan pertama gagal didapatkan.
"Pilih dan lakukan pengecekan kepada beberapa unit jangan fokus terhadap satu unit saja, agar nantinya masih ada pilihan lain jika gagal mendapatkan pilihan yang pertama," jelas Bady.
5. Kontrol diri saat lelang
Lelang merupakan proses penjualan barang secara terbuka dan di muka umum dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis dan meningkat yang didahului dengan pengumuman lelang secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pembeli disarankan untuk dapat mengatur emosi saat melakukan penawaran terhadap kendaraan yang akan dibawanya nanti.
"Karena pada saat proses pelelangan bisa saja seseorang terbawa nafsu jadi bisa terbawa emosi untuk memiliki kendaraan yang diinginkan," tutur Bady.
Penulis: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor: Iswara N Raditya