tirto.id - Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 2023 akan terjadi pada 19 April hingga 21 April 2023. Berkaitan dengan hal itu, pihak kepolisian telah menyiapkan strategi agar arus lalu lintas di ruas-ruas jalan utama tetap lancar.
Mengutip dari Antara, untuk mengurai kemacetan pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas, mulai dari penerapan sistem satu arah (one way), contraflow, dan ganjil genap.
Lebih lanjut pihaknya juga telah menandai beberapa titik krusial yang berpotensi bermasalah ketika terjadi lonjakan mudik lebaran 2023. Titik krusial itu antara lain jalur tol Trans Jawa, jalur tol ke arah Jawa Tengah, tepatnya di Tol Cipali.
Titik krusial lainnya yaitu arteri di Jawa. Jalur utama yang digunakan roda dua dan alternatif roda empat kemungkinan besar akan mengalami kepadatan.
Selain itu, Polri bersama Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait (pengelola jalan tol) juga telah memprediksi periode arus balik.
Arus balik kemungkinan akan terjadi dalam dua periode yaitu periode 24 April sampai 25 April 2023 dan periode 29 April hingga 1 Mei 2023.
Bagi Anda yang akan mudik lebaran sebaiknya memperhatikan puncak arus mudik dan arus balik. Dengan begitu, persiapan perjalanan bisa disesuaikan dengan situasi.
Tips Memilih Mobil Bekas Menjelang Mudik Lebaran 2023
Membeli mobil bekas bisa menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil. Terlebih bila Anda ingin memiliki mobil sendiri, tetapi bujet yang dimiliki terbatas.
Beberapa hal perlu diperhatikan sebelum membeli mobil bekas, mulai dari surat-surat kendaraan, tahun produksi kendaraan, riwayat servis, dan lainnya.
Di bawah ini, sejumlah tips yang dirangkum dari berbagai sumber, sebagai panduan saat akan membeli mobil bekas.
1. Dengarkan rekomendasi
Temukan dealer mobil bekas atas rekomendasi dari orang yang terpercaya. Selanjutnya gali informasi dari mereka tentang mobil bekas yang dibelinya melalui dealer tersebut. Penjual yang terpercaya dan memuaskan pasti akan membawa cerita yang bagus.
2. Cek reputasi penjual
Saat ini, beli mobil bekas juga bisa dilakukan secara online. Waspada kepada penjual baru. Selalu cek reputasi penjual dengan memperhatikan rating yang diberikan pembeli. Gali informasi sebanyak-banyaknya dari penjual.
3. Perhatikan tahun produksi kendaraan
Pastikan tahun produksi kendaraan melalui surat-surat resminya. Semakin lama tahun produksi kendaraan, maka akan semakin membutuhkan perawatan lebih. Namun, hal ini juga bergantung dengan penggunanya.
4. Cek riwayat servis
Cek kondisi mobil bekas yang diminati dengan memeriksa buku servis kendaraan untuk mengetahui catatan perawatan dan perbaikan mobil. Kendaraan yang rutin melakukan servis bisa menjadi salah satu indikator bahwa mobil dalam kondisi prima.
5. Cek asuransi mobil
Asuransi bisa menjadi salah satu bukti bahwa pemilik mobil peduli terhadap kendaraannya. Cek jenis asuransi dan manfaat yang dapat Anda terima.
6. Cek mobil langsung
Meski membeli secara online, tetap lakukan cek fisik kendaraan secara langsung. Jangan datang sendiri dan bertemulah di tempat yang tidak sepi.
Cek tiap detail kendaraan dengan teliti. Pastikan kondisi mobilnya sesuai dengan apa yang ditawarkan atau dijanjikan.
7. Cek surat-surat kendaraan
Untuk mengetahui keaslian dari surat-surat mobil bekas yang ingin dibeli, cek BPKB dan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
8. Test drive
Jangan hanya tergiur dengan penampilan luar. Lakukan test drive untuk memastikan kondisi mobil. Rasakan tarikan mesin, tekanan ban serta rem ketika berhenti saat mencobanya.
9. Bandingkan harga
Yang tak kalah penting, cek portal-portal pembelian jual mobil untuk membandingkan harga mobil yang ingin dibeli. Selain harga, bandingkan juga dengan hal-hal lain seperti fasilitas yang ditawarkan, garansi, asuransi atau layanan purna jual.
10. Transaksi di bank
Untuk melakukan pembelian, disarankan untuk transaksi di bank, bukan di tempat yang sepi atau tidak dikenal. Kunjungi teller bersama pemilik mobil atau penjualnya lalu setor sesuai kesepakatan. Setelah selesai transaksi, pastikan surat-surat resmi kendaraan sudah di tangan Anda.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Ibnu Azis