tirto.id - Di era digital seperti sekarang ini, hampir segala sesuatu bisa dilakukan secara online. Lantas, apakah cara balik nama sepeda motor online bisa diaplikasikan?
Sebelum menjawab pertanyaan apakah cara balik nama STNK motor online bisa dilakukan, perlu diketahui pengertian proses balik nama kendaraan itu. Samsat Sleman menulis, balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama harus dilakukan oleh pemilik baru agar pemilik baru bisa lebih mudah melakukan pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama kendaraan sendiri dapat segera dilakukan setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan. Proses balik nama ini tidak harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Sejumlah orang antre di loket Mobil Samsat Keliling.. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/foc/16.
Apakah Bisa Balik Nama Kendaraan Lewat Online?
Lalu, apakah bisa balik nama kendaraan secara online? Ternyata, layanan balik nama sepeda motor belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Hanya, beberapa daerah di Indonesia yang sudah menguji coba layanan online untuk proses balik nama tersebut.
Sebagian besar layanan balik nama sepeda motor online ini masih membutuhkan kehadiran fisik, baik pemilik sepeda motor maupun sepeda motor itu sendiri. Kehadiran ini diperlukan agar proses verifikasi dokumen asli dan cek fisik sepeda motor bisa dilakukan secara langsung.
Proses ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data dan pemalsuan dokumen. Dengan kehadiran langsung pemilik dan kendaraan bermotor, petugas bisa memastikan bahwa pemilik kendaraan itu benar-benar membeli kendaraan tersebut secara sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Syarat Berkas Dokumen Balik Nama STNK Sepeda Motor
Cara balik nama STNK motor ini membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik motor, salah satunya adalah memenuhi berkas dokumen.
Berbagai berkas dokumen tersebut merupakan bukti sah bahwa pemilik yang baru telah memenuhi aturan jual-beli kendaraan dan memang menjadi pemilik yang sah dari kendaraan tersebut.
Beberapa syarat berkas dokumen balik nama STNK motor yang harus dipenuhi di antaranya adalah berikut ini sebagaimana dirujuk dari Samsat Sleman:
A. Identitas diri:
- Perorangan: E-KTP Pemilik Baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
- Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
C. BPKB asli
D. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
Dokumen-dokumen ini nantinya akan diverifikasi di Samsat. Setelah itu, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan guna memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah semua proses di Samsat selesai, pemilik baru akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan antrian di masing-masing daerah.
Panduan Cara Balik Nama STNK Motor Secara Online
Meski balik nama kendaraan belum sepenuhnya online, pemilik bisa melakukan sejumlah langkah proses balik nama secara digital. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemilik secara online adalah melakukan pengecekan data kendaraan dan kelengkapan dokumen lewat aplikasi Samsat Online.
Lewat aplikasi tersebut pemilik juga bisa membuat janji untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Hal ini berguna agar pemilik tidak terjebak dalam antrean yang panjang.
Berikut adalah beberapa cara balik nama sepeda motor online yang bisa diaplikasikan oleh pemilik motor, terutama pada langkah awal balik nama, sebelum pengecekan fisik kendaraan. Berbagai cara ini bisa berbeda tergantung dari domisili masing-masing pemilik. Namun, berikut adalah cara balik nama sepeda motor online yang biasanya dilakukan:
Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Lewat aplikasi ini, pemilik tidak hanya dapat mengakses layanan balik nama, namun berbagai layanan Samsat digital, pembayaran pajak kendaraan, dan pengurusan STNK. Selain itu, juga tersedia fitur untuk menambahkan dokumen kendaraan secara digital.Cara menggunakan Signal:
- Download dan install aplikasi Signal.
- Buat akun dan lengkapi data diri.
- Pilih menu "Pendaftaran Kendaraan Bermotor".
- Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diperlukan.
Lewat Website Samsat Daerah
Berikut beberapa cara melakukan balik nama sepeda motor online pada beberapa Samsat daerah lewat website resmi Samsat daerah:- Kunjungi website Samsat sesuai domisili.
- Cari menu "Layanan Online" atau "E-Samsat".
- Pilih layanan "Balik Nama Kendaraan Bermotor".
- Ikuti petunjuk dan lengkapi formulir yang disediakan.
Lewat E-commerce dan Platform Digital Lainnya
Beberapa e-commerce dan platform digital telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan balik nama motor secara online. Berikut ini cara menggunakan e-commerce dan sejumlah platform digital:- Buka aplikasi atau website e-commerce atau platform digital yang digunakan.
- Cari layanan "Samsat Online" atau "Balik Nama Kendaraan".
- Pilih jenis kendaraan (motor) dan lengkapi data yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses balik nama.
Beberapa wilayah di Indonesia memang sudah menguji coba layanan online untuk balik nama kendaraan, namun sebagian besar masih memerlukan kehadiran fisik pemilik kendaraan di kantor Samsat untuk verifikasi dokumen asli dan cek fisik kendaraan.
Apakah Balik Nama Motor Harus Pakai KTP Pemilik Lama?
Cara balik nama STNK motor online ataupun tidak ini ternyata tidak selalu memerlukan KTP pemilik lama. Beberapa wilayah, mungkin tidak akan meminta KTP pemilik lama, jika dokumen lain, seperti BPKB dan STNK asli sudah dipenuhi.
Namun, ada beberapa wilayah yang masih membutuhkan KTP pemilik lama. Oleh karena itu, sebelum melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus mencermati peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Hal ini dikarenakan kebijakan mengenai KTP pemilik lama bisa berbeda antar wilayah. Beberapa wilayah mungkin sudah menerapkan sistem digitalisasi data yang memungkinkan verifikasi tanpa KTP asli pemilik lama.
Jika, KTP pemilik lama tidak tersedia. Ada beberapa wilayah yang mungkin menerima surat kuasa atau fotokopi KTP yang dilegalisir. Untuk memastikan hal ini, pemilik baru sebaiknya menghubungi kantor Samsat setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang diperlukan untuk balik nama kendaraan.
Lantas, apakah biaya balik nama motor gratis?
Balik Nama di Samsat Bayar Berapa?
Setelah memastikan berbagai persyaratan dokumen untuk balik nama, pemilik kendaraan yang baru sebaiknya melakukan cek biaya balik nama motor online, untuk memastikan apakah balik nama kendaraan gratis atau berbayar. Nah, bagaimanakah cara cek biaya balik nama motor online tersebut?
Biaya balik nama motor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kebijakan di daerah masing-masing pemilik kendaraan. Berikut adalah estimasi biaya untuk melakukan proses balik nama kendaraan sebagaimana dirujuk dari Samsat Sleman:
Sebelum melihat estimasi biaya balik nama, perlu diketahui bahwa terhitung mulai 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru.
Berikut ini beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaran (CEK POKOK PAJAK).
2. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000
- Sepeda motor <50 cc : Rp 3000
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter 50-250cc : Rp 35.000
- Sepeda motor >250cc : Rp 83.000
Demikian berbagai informasi cara balik nama kendaraan, khususnya sepeda motor secara online. Ternyata, tidak semua daerah di Indonesia menyediakan layanan balik nama sepeda motor secara online. Selain itu, proses balik nama sepeda motor ini, juga masih membutuhkan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan secara langsung.
Baca juga:
- Ketahui Cara dan Syarat Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian
- Ini 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025
- Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Simak Langkah-Langkahnya!
- 6 Daftar Daerah yang Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Benarkah STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita? Simak Informasinya
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani