Menuju konten utama

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online di DKI Jakarta

Masyarakat di DKI Jakarta bisa mengurus pemblokiran STNK kendaraan secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat. 

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online di DKI Jakarta
(Ilustrasi) Kantor Pelayanan Samsat Daan mogot, Jakarta. FOTO/ntmcpolri.info

tirto.id - Warga yang telah menjual mobil atau motor kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan tersebut terdaftar untuk melakukan proses memblokir kepemilikan (blokir STNK).

Langkah pemblokiran ini perlu dilakukan apabila si pemilik lama tidak ingin terkena pajak progresif karena tercatat memiliki kendaraan berjenis sama sebanyak lebih dari satu unit.

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan pribadi roda dua, roda tiga, atau roda empat yang kedua dan seterusnya, dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis yang sama.

Di DKI Jakarta, proses pemblokiran kepemilikan (blokir STNK) kendaraan bermotor pribadi, termasuk mobil dan motor, saat ini sudah dapat dilakukan secara online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, dengan memanfaatkan layanan online tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk melakukan blokir kendaraan.

"Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, [layanan itu] juga memudahkan wajib pajak mengurus [blokir] secara online, di rumah saja," kata Tsani, Jumat (20/11/2020), dikutip dari siaran resmi Pemprov DKI.

Adapun cara mengurus pemblokiran kepemilikan kendaraan (blokir STNK) secara online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Login atau klik Masuk, masukkan email dan password
  • Jika belum mendaftar klik Daftar dan registrasi terlebih dahulu
  • Setelah login di situs tersebut, pilih menu PKB
  • Kemudian, pilih menu pelayanan
  • Klik jenis pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir
  • Upload kelengkapan dokumen yang diminta oleh petugas
  • Klik kirim, agar permohonan segera diproses oleh petugas
  • Wajib pajak tinggal menunggu verifikasi dan persetujuan dari Samsat.

Sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh wajib pajak dalam proses pemblokiran STNK secara online di DKI Jakarta, antara lain:

  • Scan KTP pemilik kendaraan
  • Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan
  • Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar
  • Scan STNK atau BPKB jika ada
  • Scan Kartu Keluarga.

Baca juga artikel terkait STNK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH