Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 Terbaru di 8 Provinsi

Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah provinsi pada semester II tahun 2020. 

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 Terbaru di 8 Provinsi
Pemilik kendaraan antre membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Corner di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18.

tirto.id - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang disertai beberapa keringanan lain seperti penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diterapkan pemerintah daerah di sejumlah provinsi pada semester I dan II tahun 2020.

Masa berlaku program pemutihan denda PKB di beberapa provinsi memang sudah habis. Namun, di sebagian provinsi lainnya, program ini masih diberlakukan pada September 2020. Bahkan, ada provinsi yang menetapkan jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2020.

Sebenarnya, di antara provinsi-provinsi tersebut ada yang sudah menerapkan pemutihan denda PKB pada semester I tahun 2020, dengan jangka waktu beragam. Rata-rata lama masa berlakunya sekitar 2 sampai 4 bulan.

Lantas, dengan alasan pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda, beberapa provinsi tersebut kembali menerapkan program penghapusan denda pajak. Masa pemberlakuan program pemutihan denda pajak kendaraan di semester II 2020 ini pun beragam, antara 1-6 bulan.

Berikut jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlaku pada bulan September 2020 di delapan provinsi. Sebagian provinsi itu memberlakukan program pemutihan ini sampai akhir tahun.

1. Riau (1-30 September 2020)

Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor pada September 2020. Pemprov Riau menetapkan jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahap kedua ini berlangsung pada 1-30 September 2020, atau hanya sebulan.

Mengutip informasi di laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, tak hanya denda keterlambatan PKB yang dihapus. Denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam provinsi Riau juga ditiadakan. Pengurangan pokok bea balik nama ke-2 (BBN-KB II) juga diberikan.

Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap warga Riau pemilik kendaraan bermotor. Namun, pemutihan denda keterlambatan ini tidak diberikan untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar Provinsi Riau.

2. Sulawesi Selatan (1-29 September 2020)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar lagi program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor pada semester II tahun 2020 selama 29 hari, yakni tanggal 1-29 September 2020.

Namun, program pemutihan denda PKB ini hanya berlaku untuk kendaraan di Sulsel dengan nilai jual di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Berdasarkan siaran pers di laman resmi Pemprov Sulsel, selain denda PKB, pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang juga dihapus dalam periode pemutihan itu.

Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya. Pembebasan denda dan tarif juga berlaku untuk Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemberlakuan program ini diatur berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

3. Jawa Barat (1 Agustus sampai 23 Desember 2020)

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat pada 2020 diberi nama Triple Untung. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebelumnya telah memberlakukan program ini pada 2 Maret hingga 30 April 2020. Lantas, program ini diberlakukan lagi di semester II tahun ini.

Program Triple Untung kembali diberlakukan untuk periode 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020. Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program Triple Untung terdiri atas tiga keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat. Selain itu, ada juga diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar.

Keringanan pertama adalah pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan ini dapat diperoleh masyarakat Jabar yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan. Namun, pemutihan denda pajak PKB ini tidak berlaku untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Keringanan kedua ialah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II dan denda. Keringanan ini dapat diperoleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Adapun yang ketiga, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan bagi warga yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan. Bagi mereka berlaku tarif flat 1,75%.

Selama 1 Agustus-23 Desember 2020, Pemprov Jabar juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran pada waktu jatuh tempo sampai 30 hari sebelumnya
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran pada waktu 30-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 6 persen untuk pembayaran pada waktu 60-90 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 8 persen untuk pembayaran pada waktu 90-120 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 10 persen untuk pembayaran pada waktu 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 100 persen juga diberikan untuk pembayayan PKB tunggakan tahun kelima. Pembayaran BBNKB I pun dikenakan diskon 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

4. Bali (29 Agustus sampai 18 Desember 2020)

Pemerintah Provinsi Bali semula memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Kemudian, terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Program pemutihan BBNKB II dan selnjutnya ditetapkan berlaku sejak 6 Juli-18 Desember 2020. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya juga dibebaskan selama periode yang sama.

Lalu, pada akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB di Provinsi Bali kembali berlaku selama 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

5. Jawa Timur (1 September hingga 28 November 2020)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan. Masa berlaku program ini mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Dalam program ini, Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov Jatim juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

6. Bengkulu (11 Agustus hingga 11 Desember 2020)

Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda PKB pada 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. Penerapan program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.

Dalam program ini, Pemprov Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan memberikan keringanan untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

7. DI Yogyakarta (Sampai 30 September 2020)

Jadwal masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta, diperpanjang pada semester II tahun ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 42/2020.

Pemprov DIY menetapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga tanggal 30 September 2020. Sebelumnya, program ini ditetapkan berlaku dari 1 April sampai 31 Agustus 2020.

Penghapusan sanksi administratif (denda) PKB dan BBN-KB dilakukan dalam bentuk menghapus kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan.

Selain itu, penghapusan berlaku untuk sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

8. Sumbar (1 September sampai 31 Oktober 2020)

Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020. Hal ini sebagaimana diumumkan akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs instansi tersebut.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan. Pertama, penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda BBNKB. Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH