Menuju konten utama

Polda Metro Luncurkan Aplikasi Pajak Daring Si Ondel & Si Jampang

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan dua aplikasi pelayanan masyarakat yakni Si Ondel dan Si Jampang.

Polda Metro Luncurkan Aplikasi Pajak Daring Si Ondel & Si Jampang
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada 22 September 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan dua aplikasi pelayanan masyarakat yakni Si Ondel dan Si Jampang. Selain membantu masyarakat dan petugas, aplikasi ini untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Si Ondel berarti online delivery, sebuah aplikasi pembayaran pajak daring. "Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di pandemi Covid-19," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor guna pelunasan pajak, kata dia.

Di aplikasi ini, masyarakat membayar secara tunai atau nontunai. Aplikasi tersebut sementara ini berlaku di ponsel berbasis Android. Lantas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) berupa stiker yang akan ditempelkan di STNK, nantinya dikirimkan ke alamat pemohon pajak dan pengiriman bukti pembayaran dapat dilacak melalui ponsel.

Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank DKI, Bank Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Bank Permata, Bank Mandiri dan BCA, untuk pembayaran.

Sementara Si Jampang adalah aplikasi 'jaga persimpangan' yang diperuntukkan bagi kepolisian guna memantau personel lalu lintas yang bertugas di lapangan.

"Dengan aplikasi ini keberadaan anggota dapat diketahui karena berbasis GPS, memudahkan komunikasi dan ada panic button," jelas Sambodo.

Bila tombol panik dipergunakan maka anggota kepolisian lainnya dapat turut membantu personel yang kecelakaan atau dalam bahaya, misalnya.

Baca juga artikel terkait SI ONDEL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz