Menuju konten utama

Syarat Balik Nama Kendaraan Gratis Jawa Barat 2025 & Caranya

Simak cara balik nama kendaraan bermotor gratis di Jawa Barat lengkap dengan persyaratan yang harus disiapkan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Gratis Jawa Barat 2025 & Caranya
Ilustrasi Biaya Pajak Motor. tirto.id/Ayun

tirto.id - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis sudah diberlakukan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Jawa Barat. Provinsi ini sudah memberlakukan tarif BBNKB sebesar 0% sejak awal tahun 2025. Para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama tidak dikenakan biaya balik nama dan hanya perlu membayar biaya administrasi.

Kebijakan balik nama kendaraan gratis ini merupakan bagian dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selain balik nama kendaraan gratis, program pemutihan di Jawa Barat juga mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak hingga tahun 2024 dan denda keterlambatan pembayaran.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru yang sah secara hukum. Sementara bea BNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Balik nama akan membuat perubahan pada STNK dan BPKB supaya sesuai dengan identitas pemilik yang baru. Melakukan balik nama kendaraan bermotor sangat penting agar kepemilikan kendaraan secara sah dan legal bisa dipastikan di mata hukum serta bisa menghindari masalah jika terjadi sengketa atau kendaraan hilang.

Syarat Balik Nama Kendaraan Gratis Jawa Barat 2025

Melakukan balik nama kendaraan bekas akan memberikan keuntungan pada pemiliknya, seperti mempermudah urusan administrasi (pembayaran pajak hingga perpanjangan STNK) karena data kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik.

Selain itu, manfaat lain dari balik nama kendaraan bermotor adalah menjamin kelancaran dan kepastian hukum dalam setiap transaksi atau pemeriksaan. Balik nama juga menjadi bukti kepemilikan yang sah agar terhindar dari risiko sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan balik nama kendaraan. Berikut adalah syarat balik nama kendaraan gratis Jawa Barat 2025 sebagaimana yang dikutip dari situs web Bapenda Jabar:

  1. Dokumen Identitas Pemilik Baru yaitu E-KTP asli (tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama).
  2. Dokumen Kendaraan berupa STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya serta SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak) atau biasa disebut notis pajak.
  3. Bukti Alih Kepemilikan berupa kwitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp10.000.

Cara Balik Nama Kendaraan Gratis Jawa Barat 2025

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melakukan balik nama gratis adalah mengunjungi kantor samsat di wilayah tempat tinggal. Sesudahnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Berikan berkas-berkas atau syarat balik nama kendaraan kepada petugas.
  2. Kendaraan akan dilakukan cek fisik oleh petugas.
  3. Serahkan berkas hasil cek fisik kendaraan ke loket yang tersedia untuk pendaftaran.
  4. Pemilik kendaraan atau wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengisian formulir.
  5. Berkas didaftarkan.
  6. Petugas akan melakukan penomoran, verifikasi STNK, progresif kendaraan, dan penetapan data kendaraan.
  7. Hasilnya kemudian akan dikoreksi oleh Jasa Raharja dan dilakukan verifikasi.
  8. Pembayaran biaya administrasi.
  9. Pencetakan SKKP.
  10. Pencetakan STNK baru yang kemudian akan diregister.
  11. Pengisian surat pernyataan.
  12. Pemilik akan mendapatkan TNKB.

Biaya Balik Nama Motor Jawa Barat 2025

Meski bea balik nama kendaraan bermotor Jawa Barat ini gratis, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus dibayar ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi saat melakukan balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut mencakup hal-hal berikut:

  1. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK baru, plat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan BPKB baru.
  2. Biaya mutasi, jika kendaraan tersebut merupakan pindahan dari daerah lain.
  3. Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun pajak selanjutnya.

Baca juga artikel terkait LAYANAN UMUM atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Elisabet Murni P