tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, mengatakan akan menurunkan besaran pajak bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dibebankan kepada kendaraan pribadi dan umum.
“Kemarin, saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan [menurunkan besaran pajak BBM]. Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pemotongan besaran pajak BBM itu akan dilakukan melalui diskresi Pramono sebagai Gubernur Jakarta. Pramono menambahkan bahwa pajak BBM untuk kendaraan pribadi akan dipotong setengahnya menjadi sebesar 5 persen.
“Tetapi, dengan UU baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pajak untuk kendaraan umum akan dipangkas lebih besar. Setelah diterapkan pemotongan, nantinya pajak BBM untuk kendaraan umum hanya akan menjadi 2 persen.
“Dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” ucap Pramono.
Pramono menyebut bahwa keputusan itu sudah final dan akan segera ditetapkan melalui peraturan gubernur (pergub). Dia juga menyebut bahwa keputusan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Pramono menyebut bahwa dampak kebijakan ini kemungkinan tidak akan terlalu terlihat di luar Jakarta. Sebab, daerah lain masih belum mematok tarif pajak BBM sebesar 10 persen seperti Jakarta.
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena, selama ini memang [di Jakarta] mereka dipungut 10 persen,” jelasnya.
Saat ditanya soal kriteria kendaraan umum yang akan terdampak relaksasi, Pramono menjelaskan bahwa pemotongan pajak hanya berlaku untuk angkutan umum berpelat kuning.
“Yang kendaraan umum, tentunya transportasi umum. Kalau transportasi yang bersifat personal, rental dan sebagainya, itu berbeda,” tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



































