tirto.id - Polisi menilang Rachel Vennya karena mengubah warna mobilnya. Warna mobil itu tidak sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasus kendaraan roda empat ini mencuat ketika selebgram itu datang ke Polda Metro
Jaya untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Kala itu ia datang menaiki mobil Toyota Alphard warna hitam berpelat B 139 RFS, sedangkan berdasarkan data kepolisian, pelat tersebut semestinya digunakan pada mobil berkelir putih metalik.
"Kami hanya mengenakan (jerat) pasal terkait ganti warna saja. Dua mobil yang berbeda sudah diklarifikasi dan kami cocokkan. Mobilnya sama cuma diubah warna, bukan TNKB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Polisi menjerat Rachel dengan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya dipidana dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Karena yang kami usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai. Maka yang ditahan adalah kendaraan, bukan SIM, STNK atau buku kendaraan," sambung Argo.
Mobil tersebut akan disita sementara sebagai barang bukti penilangan dan bakal dikembalikan usai Rachel mengikuti sidang tilang pada 10 November 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Rachel mengklaim mengubah warna mobilnya pada tahun 2020, dengan melapisi stiker warna doff hitam.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari