Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Buntut Kasus Rachel Vennya, Kapolda: Tindak Mafia Karantina COVID

Buntut dari kasus kaburnya Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya instruksikan jajarannya tindak tegas mafia karantina COVID-19.

Buntut Kasus Rachel Vennya, Kapolda: Tindak Mafia Karantina COVID
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunjukan stiker bertuliskan penghuni telah menjalani tes antigen dengan hasil negatif untuk ditempelkan di depan rumah warga yang telah pulang dari mudik di Sunter, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak mafia karantina COVID-19. Hal ini buntut dari kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, Jakarta Utara, usai berlibur dari Amerika Serikat.

“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu, terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Rachel Vennya; kekasih Rachel, Salim Nauderer; dan Maulida Khairunnia, manajer Rachel pada Kamis, 21 Oktober 2021.

“Pemeriksaan hari Kamis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak Kodam Jaya pun turun tangan mengusut perkara lantaran Rachel diduga dibantu oleh personel TNI AD inisial FS dalam pelariannya.

FS merupakan bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan penyelidikan ia dianggap melakukan tindakan di luar prosedur. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan FS mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi ia melarikan diri dari Wisma Atlet setelah tiga hari isolasi diri. Via akun Instagram-nya Rachel meminta maaf. “Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KARANTINA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz