tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 di DKI. Selain itu, juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pada 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
“Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana di Kantor BPD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame;
- PBB-P2; dan
- PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame; dan
- PAT.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz