tirto.id - Memasuki bulan September 2025, ada 14 provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Dari Aceh hingga Papua.
Masing-masing daerah menghadirkan skema dan jadwal yang berbeda, namun dengan tujuan yang sama yaitu meringankan beban masyarakat dan memperkuat sistem perpajakan daerah.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran pajak.
Dalam program ini, ada berbagai bentuk insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
Pemerintah daerah berharap masyarakat bisa kembali tertib administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak untuk kebutuhan publik.
Daftar Provinsi yang Ada Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Simak daftar provinsi yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September 2025.
1. Aceh
Mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Provinsi Aceh menyelenggarakan program pemutihan untuk pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.2. Banten
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 mendapatkan pembebasan dari denda keterlambatan serta pokok pajak yang belum terbayar, memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
3. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku khusus pelajar dan mahasiswa berlaku hingga April 2026. Dalam kebijakan ini, diberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah hingga April 2026.4. Sulawesi Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Warga dapat menikmati diskon 9,5% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda, serta potongan tunggakan sebesar 25% untuk kendaraan asal dalam provinsi dan 50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sulsel.5. NTT
Program pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung sampai 30 September 2025. Masyarakat dapat menikmati beragam insentif, seperti pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan sesuai nilai dasar pengenaan PKB dan BBNKB.6. NTB
Program pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung hingga 30 September 2025. Dalam periode ini, wajib pajak yang tertib mendapat diskon 25%, tunggakan sebelum tahun 2019 dihapus, mutasi kendaraan dari luar NTB dibebaskan dari pajak, dan yayasan serta pesantren memperoleh potongan khusus hingga 50%.7. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan pemutihan pajak hingga 30 September 2025. Pemilik kendaraan di Jabar bisa bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.8. Kalimantan Utara
Program pemutihan di Kalimantan utara diselenggarakan hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda. Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)9. Kalimantan Tengah
Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025. Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.10. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2025. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan atas tunggakan dan denda, serta diskon 25% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus kendaraan pribadi.11. Kalimantan Barat
Program pemutihan di Kalimantan Barat berlangsung hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati berbagai insentif, seperti pembebasan denda, BBNKB gratis untuk kendaraan bekas, diskon pajak progresif, serta potongan 25–40% untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berusia 4 hingga 5 tahun.12. Yogyakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta diselenggarakan hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak bisa mendapat pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan sebelumnya.13. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Dalam kebijakan ini, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung berkesempatan mendapatkan pembebasan pajak tahunan pertama.14. Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat masih berlangsung hingga 20 Desember 2025. Dalam perogram ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan penghapusan denda dan potongan atas pokok pajak.15. Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumbar diperpanjang sampai 30 September 2025. Program ini mencakup pembebasan denda pajak dan keringanan pokok tunggakan tertentu.Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait prosedur dan persyaratan, Anda dapat melakukan cek informasi secara berkala di situs web atau pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing.
Simak artikel Tirto lainnya tentang pajak kendaraan: Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























