tirto.id - Coretax merupakan sistem teknologi digital yang memberi dukungan untuk Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan berkaitan dengan perpajakan. Penggunaan Coretax membantu WP untuk mengurus keperluan pajak.
Mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, semua perubahan data WP, hingga pembayaran pajak. Tujuan utama dari inovasi Coretax untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini.
Dalam penggunaan Coretax terdapat password atau kata sandi dan passphrase atau frasa sandi. Akses penting dalam penggunaan Coretax membutuhkan kata sandi tertentu.
Namun, terkadang WP lupa pola kata sandi sehingga tidak cocok di Coretax. Kondisi ini mengakibatkan kepanikan bagi para WP.
Lantas, bagaimana cara atasi pola kata sandi tidak cocok di Coretax? Simak penjelasan solusinya di artikel ini.
Persyaratan Sebelum Aktivasi Akun
Proses aktivasi akun Coretax perlu diperhatikan baik-baik oleh WP. Aktivitasi ini bisa dilakukan bagi WP yang sudah memiliki akun DJP Online.
Selain itu, WP juga harus sudah mempunyai NPWP 16 digit. Itu artinya, WP dengan status untuk orang pribadi sudah melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Pengecekan terkait apakah NIK sudah dipadankan atau belum, bisa dilakukan WP dengan mencoba login ke DJP Online dengan NIK. Kalau berhasil login, maka artinya NIK sudah dipadankan.
Namun, jika tidak dapat login, maka WP bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sementara itu, jika belum pernah mendaftar NPWP, maka WP dipersilakan untuk terlebih dahulu melakukan tahapan registrasi NPWP orang pribadi di Coretax.
Cara Membuat Akun Coretax
WP perlu membuat akun Coretax untuk menggunakan berbagai fitur di dalamnya. Fitur-fitur dalam Coretax akan memudahkan WP menyelesaikan keperluan tertentu berkaitan dengan urusan pajak.
Berikut cara membuat akun Coretax:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama aktivasi akun Coretax adalah harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.- Pertama, buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Selain itu, penggunaan Coretax dinilai lebih aman. Keamanan di Coretax didukung dengan adanya fitur tanda tangan elektronik resmi DJP. Penggunaan Coretax juga ‘siap’ karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.
Cara Atasi Gagal Buat Password dan Passphrase di Coretax
Ketika akan membuat password dan passphrase di Coretax, terkadang WP menemukan kendala tertentu. Kendala ini bisa terjadi lantaran tingginya volume akses penggunaan terhadap Coretax.
Akses bersamaan memengaruhi kinerja dari Coretax. Kendati demikian, Tim Khusus Kantor Pusat DJP terus melakukan pengawasan akses sistem guna mengoptimalkan kapasitas sistem, menyempurnakan mekanisme pengelolaan perubahan akses, dan pelebaran bandwith.
Mengutip informasi dari laman Pajak, berikut penjelasan cara mengatasi gagal buat password dan passphrase di Coretax:
- Pertama, hindarilah penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah ketika pembuatan password atau passphrase. Mungkin terdapat karakter khusus yang tidak dapat digunakan, yaitu, ’, $, &.
- Kedua, pastikan password dan passphrase yang dibuat memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran
- Ketiga, perlu diingat jika WP masih kesulitan menyelesaikan kendala, maka dapat menghubungi KringPajak di 1500200 terkait bantuan lebih lanjut seputar penggunaan Coretax.
Cara Atasi Pola Kata Sandi Tidak Cocok Coretax
Aktivitasi Coretax bisa saja gagal atau tidak cocok selama berusaha membuat akun Coretax. Biasanya muncul tulisan “Pola kata sandi tidak cocok” ketika WP menghadapi kendala ini.
Beberapa hal perlu dilakukan untuk mengatasi pola kata sandi tidak cocok. Pastikan pembuatan kata sandi sudah sesuai ketentuan Coretax. Apa saja? Berikut poin penjelasan pembuatan kata sandi di Coretax:
- Pola kata sandi sejumlah 8 karakter
- Sejumlah 8 katakter tersebut harus terdiri dari angka, huruf besar, huruf kecil, simbol, contohnya: 123Abc##
- Simbol di kata sandi Coretax bisa berupa *, #, @, dsb.
- Pembuatan passphrase bisa disamakan dengan kata sandi supaya tidak lupa
Jadi WP perlu mencermati baik-baik ketentuan pola kata sandi. Namun, jika masih menemukan kendala lain yang tidak bisa diselesaikan sendiri, maka WP dapat menghubungi KringPajak di 1500200 terkait bantuan lebih lanjut seputar penggunaan Coretax.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































