Menuju konten utama

Logam Mulia Sitaan Kasus Pajak Diduga dari Wajib Pajak Lain

KPK belum dapat memastikan apakah wajib pajak tersebut perseoran atau perseorangan.

Logam Mulia Sitaan Kasus Pajak Diduga dari Wajib Pajak Lain
Budi Prasetyo kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam. tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara bukan pemberian dari PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan logam mulia tersebut diduga berasal dari wajib pajak lain. Namun, Budi belum dapat memastikan apakah wajib pajak tersebut perseoran atau perseorangan.

"Nah, dalam proses penggeledahan, dalam proses tertangkap tangan atau peristiwa tertangkap tangan itu, tim mengamankan barang bukti tidak hanya uang-uang yang berkaitan dengan suap pemeriksaan pajak PT WP ini saja. Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya adalah logam mulia. Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Dalam kasus ini, dugaan korupsi terjadi lantaran adanya pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Pihak KPP Madya Jakarta Utara menggunakan modus “all in” atas potensi kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada agar turut mendapat bagian.

Budi memastikan penyidik masih terus menelusuri siapa wajib pajak yang turut melakukan pemberian kepada KPP Madya Jakarta Utara selain PT Wanatiara Persada. Budi juga menyebut penyidik telah memang bukti awal.

"Bukti awal sudah ada karena sudah kami amankan logam mulia itu," ujar Budi.

“Wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah, ini nanti kami akan cek, wajib pajak-wajib pajak dalam unit kerja itu siapa saja," tambah Budi.

Sebagai informasi, dalam peristiwa OTT terkait kasus pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

a. Uang tunai sebesar Rp793 juta;

b. Uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;

c. dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi