Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Suap Pegawai Pajak dan Upaya Mitigasi DJP

Kelimanya bagian dari delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (10/1/2026).

Duduk Perkara Kasus Suap Pegawai Pajak dan Upaya Mitigasi DJP
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

tirto.id - Tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Ketiganya, diduga mengatur besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada dengan modus 'all in' agar turut mendapat bagian.

Ketiga tersangka itu antara lain, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar. Sementara, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Kelimanya bagian dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (10/1/2026). Tiga orang lainnya, tidak ditahan dan dilepaskan serta berstatus sebagai saksi. Sementara, Lima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara Kasus

Saat konferensi pers penahanan tersangka, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari PT Wanatiara Persada yang menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak tahun 2023, pada September hingga Desember 2025.

Atas laporan tersebut, kata Asep, tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada, sekitar Rp75 miliar yang beberapa kali disanggah oleh perusahaan itu sendiri. Namun, dalam prosesnya Agus Syaifudin selaku selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara 'all in' sebesar Rp23 miliar.

Tawaran 'all in' tersebut, dimaksudkan agar Agus menerima fee senilai Rp8 miliar yang juga untuk dibagikan kepada pada pihak di lingkungan Dirjen Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada tidak menyanggupi tawaran Agus, dan mengaku hanya mampu membayar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.

"All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada, melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, yang merupakan milik Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahabudin, Konsultan Pajak.

Selanjutnya, pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan kepada Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan menangkap delapan orang yang lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Respons DJP Ambil Sikap Tegas kepada Tiga Pegawainya

DJP Kemenkeu menyatakan menghormati dan menjunjung tinggi praduga tak bersalah atas proses hukum KPK terhadap para pegawainya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan tidak menoleransi bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.

"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," kata Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu.

DJP juga mengambil langkah dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, dilakukan berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK dan akan memberikan sanksi maksimal kepada pegawainya jika terbukti bersalah.

DJP memandang peristiwa ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap integritas dan tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun.

DJP juga mendukung pencabutan izin praktik Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Rosmauli mengatakan pencabutan izin praktik konsultan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi. Langkah ini, mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

Lokasi yang digeledah dan Barang Bukti Disita

Selain menangkap delapan orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya, uang tunai senilai Rp793 juta; uang tunai senilai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Penahanan tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Untuk melanjutkan proses penyidikan, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara dan menyita uang senilai SGD8000, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Selain itu, KPK juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.

KPK juga tengah menggeledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah uang yang belum diketahui nominalnya. Sejumlah barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara ini.

Bukan Fenomena Baru

Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, mengatakan OTT KPK terhadap pegawai pajak terkait dugaan pengaturan pemeriksaan pajak bukanlah fenomena baru. Kata Praswad, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di KPK, dia telah banyak menangani dan menangkap penyidik maupun pegawai pajak yang terlibat praktik korupsi.

Praswad menyebut, hal itu menunjukkan adanya modus yang berkaitan dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penetapan pajak memang sangat rawan penyalahgunaan wewenang. Dia mengatakan, sektor perpajakan, sebagai instrumen vital penerimaan negara, sangat rawan terjadi korupsi.

"Konsekuensinya jelas, yaitu penerimaan negara tidak akan pernah optimal jika selalu dibocorkan melalui praktik suap, gratifikasi, atau pengaturan yang melawan hukum. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, justru menguap menjadi keuntungan pribadi oknum," kata Praswad.

Dia menilai rakyat Indonesia tidak akan pernah sejahtera jika uang pajak hasil jerih payah rakyat yang dikumpulkan dengan susah payah malah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Praswad mengatakan, nilai uang dan emas yang berhasil diangkut oleh KPK dalam OTT seringkali bukan gambaran akhir. Kata Praswad, pengalaman KPK menunjukkan bahwa uang yang terlihat di awal bisa jadi hanya bagian kecil dari skema yang lebih besar.

"Investigasi mendalam pasca-OTT biasanya akan mengungkap jaringan, aliran dana, dan kerugian negara yang sesungguhnya. Inilah mengapa OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan dan perbaikan sistemik di lingkungan perpajakan," tutur Praswad.

Tantangan terbesar bagi KPK adalah menjaga independensi dan konsistensi penegakan hukum tanpa intervensi, mengingat sektor pajak sering bersinggungan dengan kepentingan para pelaku ekonomi besar dan kuat.

"KPK harus membongkar otak intelektualnya," ucap Praswad.

Praswad berkata harus ada perhatian khusus dari KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Tiap kebocoran di hulu (pajak) akan mengurangi kapasitas negara dalam menyelenggarakan pembangunan di hilir. Oleh karena itu, KPK harus menjadikan pencegahan dan penindakan korupsi di sektor perpajakan sebagai prioritas strategis.

"Pengawasan yang intensif, pembenahan sistem, dan sinergi yang kuat dengan reformasi birokrasi di internal DJP mutlak diperlukan. Bila perlu saya usulkan KPK menyusun satgas khusus yang berfokus pada penindakan korupsi pajak, terutama pada 100 subjek-subjek pajak terbesar, di satu sisi mereka rawan di peras, namun di sisi lain mereka rawan juga melakukan praktek suap menyuap dengan petugas pajak," pungkas Praswad.

Mitigasi Perbaikan DJP Kemenkeu usai OTT KPK

Rosmauli mengatakan DJP akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian internal untuk memitigasi risiko fraud, serta menjaga integritas pelayanan publik.

"Ke depan, DJP akan meningkatkan pencegahan risiko fraud melalui pemanfaatan data dan teknologi informasi, termasuk penguatan sistem deteksi dini terhadap pola-pola penyimpangan," kata Rosmauli kepada Tirto, Selasa (13/1/2026).

DJP juga akan memperkuat Unit Kepatuhan Internal di tiap unit vertikal agar fungsi pengawasan internal berjalan lebih efektif, konsisten, dan memiliki daya cegah yang kuat.

Dalam aspek budaya pengendalian, kata Rosmauli, DJP memperkuat program Knowing Your Employee (KYE) serta mengoptimalkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan yang aman, kredibel, dan terlindungi, sehingga setiap indikasi pelanggaran dapat ditangani lebih dini dan lebih cepat.

DJP berjanji akan melakukan pemetaan dan profiling pegawai berbasis risiko, serta menyiapkan langkah-langkah preventif bagi pegawai yang teridentifikasi berisiko tinggi melalui penguatan pengawasan melekat dan intervensi pembinaan yang proporsional.

Tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak

Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama