Menuju konten utama

Profil PT Wanatiara Persada & Kronologi Dugaan Kasus Suap Pajak

Profil PT Wanatiara Persada dan kronologi kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Berikut ini penjelasan dan kronologinya.

Profil PT Wanatiara Persada & Kronologi Dugaan Kasus Suap Pajak
Ilustrasi Suap. foto/istockphoto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP), kerugian negara ditaksir hingga Rp59 miliar.

Dalam OTT kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB)
  • Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS)
  • Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB)
  • Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
  • Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Profil PT Wanatiara Persada

Menurut laman resmi perusahaan, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel dengan wilayah operasi utama di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel yang berlaku sejak 2 Juni 2017 hingga 29 April 2031, dengan luas konsesi mencapai 1.725,54 hektar.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Wanatiara Persada berfokus pada penciptaan nilai tambah melalui pengolahan bijih nikel menjadi feronikel, yang dilakukan menggunakan teknologi smelter Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), sebuah teknologi yang telah terbukti efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan.

Perusahaan mengoperasikan empat lini produksi RKEF tertutup dengan kapasitas smelter 4 x 33 MVA, didukung kebutuhan bijih nikel saprolit sekitar 2.250.000 wet metric ton (WM) serta pembangkit listrik milik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Operasional smelter juga ditunjang oleh infrastruktur terpadu, meliputi pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan, sistem air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, jaringan listrik tegangan menengah, perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, hingga fasilitas hunian dan sarana olahraga bagi karyawan.

Secara korporasi, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan patungan (joint venture) yang dikendalikan oleh Jinchuan Group Co., Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen, sedangkan sisanya dimiliki oleh pemegang saham Indonesia, serta menjadi proyek pengembangan sumber daya luar negeri pertama Jinchuan Group yang dirancang, dibangun, diawasi, dan dioperasikan secara langsung.

Jumlah karyawan PT ini berkisar antara 1.001 hingga 5.000 orang.

Kronologi Dugaan Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan perusahaan tersebut pada periode September hingga Desember 2025.

Berdasarkan laporan itu, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan, yang kemudian diikuti dengan dugaan permintaan dari Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara agar perusahaan membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, terdiri dari Rp15 miliar pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Perusahaan keberatan dengan nilai tersebut dan hanya menyanggupi biaya komitmen sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan nilai PBB PT Wanatiara Persada menjadi Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari perhitungan awal, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan senilai Rp4 miliar yang lantas ditukarkan dengan mata uang Dolar Singapura. Uang tersebut yang kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan oleh Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar selaku tim penilai kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada yang diduga berperan sebagai pemberi suap sebesar Rp4 miliar.

KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan direksi atau pihak lain di PT Wanatiara Persada, mengingat besarnya nilai uang yang keluar, meskipun hingga kini baru Edy Yulianto yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra