tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus pembayaran pajak ‘all in’ yang digunakan pegawai pajak dalam memangkas kewajiban pajak perusahaan tambang di Jakarta Utara.
Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Asep mengatakan bahwa kasus ini diawali oleh tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP), untuk periode tahun 2023.
PT WP baru menyampaikan laporan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan itu pada September 2025.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Namun, dalam proses sanggahan ini, diduga terjadi persekongkolan antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan oknum pejabat pajak. Prosesnya terjadi sampai Desember 2025, hingga disepakati angka kurang bayar PBB Rp15 miliar.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) meminta agar PT WP melakukan pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, dari jumlah tersebut. Adapun dari nilai tersebut, sebesar Rp8 miliar adalah nilai yang dimintakan untuk para pihak di KPP Jakut.
“'All in' dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Asep dalam konferensi pers disaksikan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).
Namun pihak PT WP merasa keberatan. Setelah negosiasi panjang, disepakati fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” katanya.
Pembayaran Fee ke KPP Jakut, Lewat Konsultan Pajak
Untuk merealisasikan pembayaran fee, pihak PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan dana dialirkan ke PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
“Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura,” terang Asep dari KPK.
Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya,” katanya.
Adapun saat proses pembagian inilah, KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar. Nilai tersebut lebih dari Rp4 miliar yang menjadi fee kesepakatan KPP Madya Jakut dengan PT WP. Asep mengatakan kalau barang bukti yang diamankan itu berasal dari operasi lain.
"Itu yang kemudian diakui oleh para terduga (sebelum ditetapkan jadi tersangka) tersebut, memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama (fee dari perusahaan) tapi dalam waktu yang lampu. Jadi dari tempat lain. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja," terang dia.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB)
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB)
- Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terdapat dua kelompok tersangka dalam kasus ini. Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






























