tirto.id - Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, memilih bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.
Beni diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Ade Kuswara dan Ayahnya, HM Kunang.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Budi mengatakan penyidik akan terus menelusuri dan mendalami soal penggunaan uang oleh Beni yang diduga diterima dari Ade Kuswara dan HM Kunang.
"Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya. Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," ujar Budi.
KPK juga masih mendalami dan mencari tahu apakah uang yang diterima oleh Beni juga turut dialirkan kepada Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.
"Ini masih didalami. Jadi, aliran uang dari saudara ADK maupun HMK kepada Saudara BS ini apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali? Artinya apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah ini uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Itu yang kemudian akan terus ditelusuri oleh penyidik," tutur Budi.
Diketahui, Beni merupakan salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan Ade Kuswara dan sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu. Namun, Beni tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































