Menuju konten utama

KPK Sebut Ponsel Dengan Pesan Terhapus Milik Kadis di Bekasi

Pesan terhapus itu terdapat pada handphone milik sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

KPK Sebut Ponsel Dengan Pesan Terhapus Milik Kadis di Bekasi
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penghilangan jejak percakapan elektronik pada barang bukti hasil penggeledahan di kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Senin (22/12/2025).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pesan terhapus itu terdapat pada handphone milik sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengatakan pihaknya akan menganalisis BBE yang disita tersebut untuk dilihat jejak-jejak komunikasi yang ada. Termasuk, katanya, akan mencari, menelusuri apakah ada sosok yang memerintahkan penghapusan isi chat itu.

"Nanti kita akan melihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di handphone tersebut atau tidak," ucap Budi.

Adapun, apabila terdapat perintah, pihaknya akan melakukan pendalaman pada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama