tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun 2025-2026 pada Senin (22/12/2025).
Tri Taruna sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) bersamaan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB).
Akan tetapi, Taruna sempat melawan petugas dan kabur saat operasi dilakukan.
“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 10 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitumg sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu tiba di KPK pada hari ini. Tri Taruna diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Tri Taruna tiba sekitar 12.50 di Gedung Merah Putih dan tampak dikawal oleh dua prajurit TNI. Saat ditanya oleh wartawan terkait penabrakan petugas KPK dalam OTT, dia membantahnya.
"Enggak pernah saya nabrak," kata Tri Taruna.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































