Menuju konten utama

KPK Sita Land Cruiser saat Geledah Rumah Bupati Bekasi

Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK Sita Land Cruiser saat Geledah Rumah Bupati Bekasi
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan perusahaan milik ayahnya HM Kunang (HMK) pada Selasa, 23 Desember 2025. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari rumah Ade Kunang, Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan sebuah mobil Land Cruiser.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Sedangkan dari rumah ayahnya Ade, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Budi mengatakan barang bukti yang telah disita itu akan ditelaah lebih lanjut untuk menjadi pelengkap bukti-bukti yang lainnya. Penyidik KPK, disebunya masih akan melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendukung proses penyidikan.

"Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya

Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Selain Ade, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai ijon jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama