tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, tengah dalam proses pemeriksaan internal. Pemeriksaan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa sudah ada sanksi juga yang diberikan kepada Eddy Sumarman.
“Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” kata Anang dalam rilis akhir tahun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menerangkan, penunjukan pengganti Eddy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi juga sudah dilakukan. Semeru yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diangkat menggantikan Eddy melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 pada 24 Desember 2025.
"Sementara [Eddy Sumarman] ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob," ungkap Anang.
Di sisi lain, Anang juga mengungkap bahwa hal serupa dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Affrilianna Purba. Dia saat ini tengah dalam pemeriksaan di bidang pengawasan buntut anak buahnya yang terjaring OTT KPK.
Anang menekankan, penarikan Affrilianna adalah bentuk pertanggungjawaban jabatan karena tidak melakukan pengawasan dengan maksimal kepada bawahan. Pemeriksaan di bidang pengawasan pun guna mendalami apakah pengawasan dilakukan secara ketat oleh Affrilianna.
"Jadi kita tarik, pokoknya tempat yang rawan, pimpinan ikut bertanggung jawab," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































