tirto.id - Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memastikan uang senilai Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada negara melalui Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman. Burhanuddin menegaskan uang tersebut merupakan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan tersebut diungkapkan Burhanuddin merespons pertanyaan media, terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun.
“Uang ini bukan pinjaman. Ini hasil penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” tegas Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dilansir dari Antara.
Burhanuddin mengatakan uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH.
Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.
Dijelaskannya, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun.
Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara senilai Rp17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah WIlmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara senilai Rp13 triliun.
Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.
Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin, mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, dari target yang ditetapkan Presiden Prabowo, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dan dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan.
“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, lahan hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan sesuai peruntukannya. Lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian dikelola melalui Danantara dan diserahkan kepada Agro Industri Nasional (Agrinas).
“Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi,” ujarnya.
Masuk tirto.id
































