Menuju konten utama

DBH Belum Cair, Mendagri Minta Pemda Efisiensi & Tak PHK Pegawai

Tito minta pemda tak merumahkan atau menunda gaji pegawai. Daerah diminta efisiensi belanja lebih dulu, sebelum menerima DBH atau top-up dari pusat.

DBH Belum Cair, Mendagri Minta Pemda Efisiensi & Tak PHK Pegawai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan langkah pemerintah dalam menangani kesulitan fiskal daerah melalui efisiensi belanja, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), dan opsi top-up. tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki opsi untuk merumahkan pegawai maupun menunda pembayaran gaji meski menghadapi keterbatasan anggaran. Menurut Tito, pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan efisiensi belanja sebelum memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.

“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” kata Tito usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Tito mengatakan pemerintah daerah diminta lebih dahulu melakukan efisiensi terhadap belanja operasional agar kekurangan anggaran untuk belanja pegawai dapat ditutupi.

“Maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” ujarnya.

“Dan setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhana, diefisiensikan,” lanjut Tito.

Ia menambahkan efisiensi tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.

“Yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” katanya.

Selain efisiensi, Tito mengatakan pemerintah juga mendorong percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan dari pemerintah pusat.

“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan, untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya," ujar Tito.

Apabila efisiensi telah dilakukan dan pembayaran DBH belum mencukupi, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan anggaran kepada daerah yang membutuhkan.

“Kalau nggak ada efisiensi dilakukan, DBH-nya juga nggak ada, boleh dibuat dengan cara top-up,” kata Tito.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana