tirto.id - Arogansi tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap seorang petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berujung viral pada pekan lalu. Namun, sorotan perkara itu ternyata tidak berhenti pada penyalahgunaan kewenangan dan arogansi aparat terhadap seorang sekuriti, tapi juga pengabaian berulang terhadap hak-hak pejalan kaki di Indonesia.
Peristiwa bermula ketika Victor, yang sehari-hari membantu pejalan kaki menyeberang di pelican crossing Bundaran HI, menegur pengemudi Alphard dengan mengetuk kaca mobil karena kendaraan tersebut menerobos lampu merah saat pejalan kaki mendapat prioritas menyeberang di pelican crossing.
Teguran itu justru berujung intimidasi di mana Victor dipaksa bersujud, diminta melakukan push-up, hingga diperintahkan telentang sambil mengayuh kaki di udara seperti gerakan bersepeda. Hukuman terakhir dilakukan karena Victor mengaku tidak mampu melakukan push-up akibat tangan kanannya masih dalam masa pemulihan.
Saat insiden berlangsung, Kepala Pospol yang berada di lokasi juga disebut tidak membela Victor, bahkan sempat menyalahkannya sehingga situasi semakin memanas. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Pelican Crossing HI
Pelican crossing atau pedestrian light controlled crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang memungkinkan pejalan kaki menghentikan arus kendaraan dengan menekan tombol pengatur lampu lalu lintas. Setelah tombol ditekan, lampu kendaraan akan berubah menjadi merah sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman. Fasilitas ini juga dilengkapi marka zebra cross dan pengeras suara.
Fasilitas tersebut pertama kali dikembangkan di Inggris pada akhir 1960-an sebagai penyempurnaan zebra cross. Tujuannya agar pengemudi memberikan prioritas kepada pejalan kaki tanpa harus bergantung pada kehadiran petugas di lapangan. Di Indonesia, pelican crossing mulai diadopsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 1997 dan dinilai lebih ramah bagi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, dibandingkan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Di kawasan dengan mobilitas pejalan kaki tinggi seperti Bundaran HI, pelican crossing menjadi salah satu akses penyeberangan paling efektif. Fasilitas ini dibangun pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelang Asian Games 2018 setelah JPO di sisi Bundaran HI dibongkar. Saat itu, Anies menjelaskan penggantian JPO bertujuan agar peserta dan tamu Asian Games yang melintas dari Jalan MH Thamrin dapat menikmati panorama Patung Selamat Datang, seperti ketika Jakarta menjadi tuan rumah ajang yang sama pada 1962.
Pemprov DKI Jakarta membangun dua pelican crossing di sisi utara dan selatan Bundaran HI dengan anggaran sekitar Rp100 juta. Sebelum terowongan penyeberangan yang terhubung dengan Stasiun MRT Bundaran HI selesai dibangun, fasilitas tersebut menjadi satu-satunya akses penyeberangan di kawasan itu.
Meski biaya pembangunannya relatif murah dan lebih inklusif, efektivitas pelican crossing sangat bergantung pada kepatuhan pengendara. Berbagai penelitian maupun pengalaman di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang menerobos lampu merah atau mengabaikan hak pejalan kaki.

Pada Maret 2018, misalnya, seorang perempuan tewas setelah ditabrak sepeda motor yang menerobos lampu merah pelican crossing di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Korban telah menekan tombol pelican crossing dan mulai menyeberang ketika lampu kendaraan berubah merah. Namun, pengendara tetap melaju hingga menabraknya. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa fasilitas penyeberangan saja tidak cukup tanpa kepatuhan pengguna jalan.
Insiden intimidasi terhadap petugas keamanan di Bundaran HI kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan di pelican crossing. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak prioritas ketika lampu penyeberangan menunjukkan warna hijau.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, pelican crossing merupakan fasilitas keselamatan yang dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan sehingga seluruh pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub DKI akan memperkuat pengawasan melalui petugas lapangan, kamera CCTV, serta penambahan pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) guna memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki.
Pelanggaran Berlapis
Sementara itu, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga anggota Polda Jawa Barat—Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW—yang menerobos pelican crossing diduga melakukan serangkaian pelanggaran sekaligus. Di luar dugaan intimidasi, penyidik juga menemukan pelanggaran lalu lintas lain yang dilakukan para pelaku.
Saat kejadian, Toyota Alphard yang mereka gunakan ternyata memakai pelat nomor D 1828 XHQ. Setelah ditelusuri, nomor tersebut terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max berwarna perak milik warga Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, identitas asli kendaraan adalah Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 97 ELI yang tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Selain penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, kendaraan tersebut juga terbukti menerobos lampu merah di pelican crossing, pelanggaran yang menjadi awal terjadinya perselisihan dengan Victor.
Atas dua pelanggaran tersebut, penyidik menyita pelat nomor yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti dan menilang pengemudi menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c karena melanggar lampu lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman hukuman serupa.
Polda Metro Jaya hingga kini masih melanjutkan penyidikan dengan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap pemilik asli kendaraan serta Victor sebagai saksi.
Berujung Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mempipin mediasi para anggota Polda Jabar dan Victor. Kuasa hukum Victor, Wiradarma Harefa, mengatakan ketiga anggota polisi tersebut mengakui kesalahannya. Mereka bahkan bersujud di hadapan Victor dan meminta maaf.
Victor kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan menandatangani kesepakatan damai. Namun, Wiradarma menegaskan perdamaian itu hanya menyangkut hubungan pribadi antara korban dan pelaku.
"Damai itu hanya antara pelaku, pengendara, dan penumpangnya dengan si Victor secara pribadi. Tapi etik dan pelanggaran lalu lintas tetap dilanjutkan oleh Polda Jabar dan Gakkum Polda Metro Jaya," kata Wiradarma kepada Tirto, Minggu (26/7/2026).
Polda Jawa Barat juga memastikan perdamaian tidak menghentikan proses disiplin internal. Melalui akun Instagram resminya, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang mencoreng citra institusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga anggota telah menemukan bukti pelanggaran yang cukup. Karena itu, mereka tetap akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan sanksi disiplin maupun etik yang akan dijatuhkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































