Menuju konten utama

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 T Bisa Bangun Rumah Korban Bencana

Menurut Prabowo kebutuhan rumah bagi para pengungsi korban bencana di Sumatra diperkirakan mendekati 200 ribu unit.

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 T Bisa Bangun Rumah Korban Bencana
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dana hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sektor kehutanan dapat dimanfaatkan secara konkret untuk pembangunan rumah bagi korban bencana alam.

Dana yang berhasil dihimpun pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut mencapai sekitar Rp6,6 triliun.

"Sebagai contoh yang Rp6 triliun ada di sini ini, kalau kita mau renovasi sekolah, 6 ribu sekolah bisa kita perbaiki. Kalau kita mau bikin rumah untuk hunian tetap para pengungsi, 100 ribu rumah," ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil kerja Satgas PKH di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah melaporkan penerimaan negara dari denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.

Prabowo menyoroti kebutuhan mendesak pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurutnya, kebutuhan rumah bagi para pengungsi di tiga provinsi tersebut diperkirakan mendekati 200 ribu unit.

"Kebutuhannya berapa ya untuk bencana tiga provinsi ini? Ada yang kuasai angkanya kurang lebih? Berapa? Mendekati 200 ribu. Dengan (Rp6,6 triliun) ini saja 100 ribu (rumah) sudah terbayar," ujarnya.

Prabowo menegaskan dana tersebut berasal dari kewajiban yang selama ini tidak dipenuhi oleh sekitar 20 korporasi yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban kawasan hutan, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menghentikan praktik perampokan kekayaan negara yang telah berlangsung lama.

Ia juga menyinggung praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dan pihak-pihak tertentu yang mengedepankan keuntungan semata serta menganggap negara dapat dipermainkan.

"Puluhan tahun mereka menganut paham serakahnomics dan berani melecehkan negara, kesatuan RI dan menganggap pejabat bisa disogok," kata Prabowo.

Dalam agenda yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci total uang yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 6.625.294.190.469,74. Dari jumlah tersebut, Rp 4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI, terutama dari kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.

Sementara itu, Rp 2.344.965.750.000,00 merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto