tirto.id - Bencana alam yang melanda sejumlah daerah dinilai berpotensi mengganggu jadwal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sekitar 20 ribu calon jemaah dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam batal haji akibat keterlambatan pelunasan biaya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan daerah terdampak bencana yang mengalami kendala dalam pemenuhan jadwal pelunasan antara lain Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari tiga wilayah tersebut, serapan pelunasan masih belum optimal.
“Kalau tiga lokasi itu sekitar 20 ribuan [kuota tak terserap]. Sumatra Barat sudah [capaian pelunasan] sekitar 69 persen, Sumatra Utara 60 persen, sementara Aceh baru sekitar 50 sekian persen, 51 persen,” ujar Gus Irfan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia mengakui kondisi bencana di daerah membuat sebagian jemaah kesulitan memenuhi tahapan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berupaya menyesuaikan pelaksanaan jadwal tanpa keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berusaha sekuat tenaga agar jadwal itu bisa kita tepati. Tapi saya berterima kasih dengan Komisi VIII bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda [pelunasannya] atau bahkan mungkin tidak usah terpenuhi jadwal-jadwalnya karena penjara,” kata Gus Irfan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi penyelenggaraan haji. Menurut dia, Komisi VIII telah memberikan payung hukum kepada Menhaj Gus Irfan agar dapat mengambil langkah-langkah kebijakan jika kuota dari daerah terdampak tidak terserap.
“Karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, lalu kuota itu diletakkan ke mana? Itu harus ada payung hukumnya,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, DPR dan pemerintah sepakat membuka ruang kebijakan kedaruratan apabila pelunasan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengalihan kuota ke provinsi lain.
“Kalau sampai pada waktu tertentu pelunasan belum bisa dilakukan, ada kemungkinan kuota itu di-offer ke provinsi lain dan jemaahnya dipersiapkan untuk 2027,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap menargetkan seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan sesuai jadwal. Marwan menegaskan Komisi VIII akan terus mengawal kesiapan layanan haji, mulai dari penetapan kloter, transportasi, hingga layanan jemaah di Arab Saudi.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenhaj membuka kemungkinan penyesuaian jadwal pelunasan biaya haji bagi jemaah di daerah terdampak bencana, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan tidak dapat diselesaikan, jemaah berpeluang dialihkan ke daftar tunggu atau waiting list keberangkatan haji tahun 2027.
Gus Irfan mengatakan kondisi bencana di sejumlah provinsi itu membuat sebagian jemaah kesulitan memenuhi tahapan pelunasan sesuai jadwal awal. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan pengunduran waktu pelunasan menyesuaikan situasi di lapangan.
Diketahui, jadwal pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M tahap pertama semestinya dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































