Menuju konten utama
Bencana Sumatra

Kemenhaj Buka Opsi Undur Pelunasan Haji Jemaah Korban Bencana

Meski membuka opsi penyesuaian, pemerintah dan DPR tetap menargetkan tahapan haji dapat diselesaikan sesuai jadwal. Simak selengkapnya.

Kemenhaj Buka Opsi Undur Pelunasan Haji Jemaah Korban Bencana
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) membuka kemungkinan penyesuaian jadwal pelunasan biaya haji bagi jemaah di daerah terdampak bencana, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan tidak dapat diselesaikan, jemaah berpeluang dialihkan ke daftar tunggu atau waiting list keberangkatan haji 2027.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan kondisi bencana di sejumlah provinsi itu membuat sebagian jemaah kesulitan memenuhi tahapan pelunasan sesuai jadwal awal. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan pengunduran waktu pelunasan menyesuaikan situasi di lapangan.

“Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita offer ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” kata Gus Irfan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Diketahui, jadwal pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M tahap pertama semestinya dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025.

Hingga saat ini, kata Gus Irfan, tingkat pelunasan di wilayah tersebut masih bervariasi dan belum seluruhnya mencapai target pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan DPR memahami kondisi kedaruratan yang dihadapi pemerintah di daerah bencana. Karena itu, Komisi VIII memberikan ruang kebijakan bagi Menteri Haji untuk melakukan penyesuaian selama tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan,” kata Marwan.

Ia menambahkan, keputusan tersebut penting agar tidak menimbulkan kekacauan dalam penempatan kloter jemaah. Menurut Marwan, penetapan kloter harus konsisten dan tidak berubah-ubah karena dapat menimbulkan persoalan di Arab Saudi.

“Kalau tidak, akan terjadi seperti masa lalu, akan kacau balau penempatan jemaah antara kloter satu, kloter dua, kloter tiga, itu tidak boleh lagi terjadi,” ucap Marwan.

Meski membuka opsi penyesuaian, pemerintah dan DPR tetap menargetkan tahapan haji dapat diselesaikan sesuai jadwal. Marwan menyebut Komisi VIII akan terus mengawal perkembangan pelunasan hingga pertengahan Januari.

“Kalau pertengahan Januari masih banyak yang belum melunasi, Menteri Haji akan melaporkan ke Komisi VIII dan kita akan mengambil keputusan sesuai pasal kesimpulan yang sudah dibuat,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang