tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penangkapan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) malam.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan modus pengaturan pajak di perusahaan sektor pertambangan.
Budi menjelaskan, pengaturan pajak yang dimaksud adalah dengan cara mengurangi nilai pajak dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.
“Terkait dengan pengurangan nilai pajak,” lanjutnya.
Budi menyebut, perusahaan-perusahan tambang itu memiliki site di daerah yang berada di luar Jakarta. Sedangkan kantor utamanya berada di Jakarta.
Hingga saat ini, ia belum membeberkan secara rinci, ada berapa perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” katanya singkat.
Adapun dari delapan orang yang terjaring OTT KPK, empat orang di antaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak. Sedangkan empat orang lainnya merupakan pihak swasta.
“Empat pegawai Ditjen Pajak, empat pihak swasta,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































