Menuju konten utama

DJP Hormati Proses Hukum KPK yang OTT Pegawai Pajak Jakut

DJP  berkomitken terhadap integritas, akuntabilitas, dan tidak menoleransi korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.

DJP Hormati Proses Hukum KPK yang OTT Pegawai Pajak Jakut
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli saat memberi keterangan terkait perkembangan perpajakan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di Kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (10/1/2026).

"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, melalui pesan singkat, Sabtu (10/1/2026).

Menurut dia, DJP Kemenkeu berkomitken terhadap integritas, akuntabilitas, dan tidak menoleransi bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.

Rosmauli berujar, DJP Kemenkeu siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK terkait OTT tersebut. DJP Kemenkeu disebut juga siap menyediakan data maupun informasi soal kasus itu.

"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," urainya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta semua pegawai DJP Kemenkeu agar menjaga integritas ketika menjalankan tugas.

"DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," tutur Rosmauli.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT yang menjerat pegawai pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026) ini.

“Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu.

Hingga saat ini, diketahui ada delapan orang yang terjaring OTT tersebut. Fitroh menjelaskan, dalam OTT itu turut diamankan uang ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan terjadinya OTT di wilayah Jakarta Utara yang melibatkan delapan orang tersebut.

Setelah terjaring OTT, kedelapan orang tersebut lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tutup Budi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher