Menuju konten utama

KPK Periksa Lagi Beni Saputra, Pria yang Terjaring OTT di Bekasi

Beni yang ikut terjaring OTT KPK di Bekasi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

KPK Periksa Lagi Beni Saputra, Pria yang Terjaring OTT di Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi bersama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bernama Beni Saputra.

Pada pemeriksaan keduanya ini, Beni dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Budi mengatakan, Beni telah hadir untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.42 WIB. Hingga saat berita ini ditulis, Beni masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Beni sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/1/2026). Pada pemeriksaan tersebut Beni didalami soal dugaan penerimaan uang dari Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sementara itu, pada pemeriksaan hari ini, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari Beni. Selain itu, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, untuk periksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan Ade sebagai tersangka ini.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Nyumarno. Pada pemanggilan Kamis (8/1/2026) lalu, Nyumarno tidak memenuhi panggilan. Untuk pemanggilan hari ini, Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran Nyumarno.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka lainnya dalam perkara ini adalah pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher