tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam mata uang rupiah dan valas hingga rekaman CCTV terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara DJP Kementerian Keuangan 2021-2026. Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh penyidik pada Senin (12/1/2026).
"Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB tersebut, Budi mengatakan, penyidik juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, barang bukti elektronik (BBE) yang disita selain rekaman CCTV adalah alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," tutur Budi.
Budi menegaskan bahwa sejumlah barang yang disita diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, Budi belum menyebutkan secara pasti nominal uang yang telah disita dalam penggeledahan tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. KPK pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































