Menuju konten utama

Dana Rp32 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK

Istri pejabat Kementerian Agama diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji sebesar Rp32 miliar dan telah dilaporkan ke KPK oleh MAKI.

Dana Rp32 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026), melaporkan dugaan aliran dana dan aset terkait kasus korupsi dana haji. tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan kepemilikan saldo Rp32 miliar milik istri pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan harta tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani KPK.

"Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar padahal itu ibu rumah tangga. Dan data lengkapnya saya sampaikan ke KPK. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan, karena ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).

Selain itu, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti atas pembelian sejumlah aset oleh pejabat tinggi Kemenag yang tidak disebutkan namanya. Aset-aset tersebut diduga berkaitan pula dengan kasus korupsi kuota haji.

"Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektar di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi (Kemenag)" ujar Boyamin.

KPK Segera Telaah Laporan MAKI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi penyerahan bukti yang dilakukan MAKI terkait dugaan korupsi dana haji ini. Hal tersebut menunjukkan adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Nah tentu nanti kalau memang sudah disampaikan ke Pengaduan Masyarakat KPK, nanti akan dilakukan telaah, akan dilakukan analisis, termasuk juga diverifikasi soal validitas informasi yang disampaikan tersebut," kata Budi.

Budi mengatakan, informasi yang telah disampaikan oleh MAKI akan dicek dan disesuaikan dengan informasi dari sumber lainnya untuk melihat kebenaran atas informasi yang telah disampaikan.

"Apakah nanti follow up-nya penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi, dan sebagainya. Karena kalau kita bicara soal harta, misalnya, di pencegahan ada instrumen LHKPN. Apakah atas harta-harta itu sudah dilaporkan atau belum, dari mana sumbernya, dan segala macam," tutur Budi.

Dalam kasus kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar