Menuju konten utama

KPK Koordinasi Intens dengan BPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan dan berfokus pada pendalaman nilai kerugian keuangan negara.

KPK Koordinasi Intens dengan BPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan berfokus pada pendalaman nilai kerugian keuangan negara.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menunggu laporan kerugian negara.

“Ini masih terus dilakukan koordinasi secara intens dengan kawan-kawan auditor [BPK],” kata Budi kepada para wartawan di Gedung KPK, Sabtu (10/1/2026).

Selain menunggu hasil penghitungan kerugian negara, Budi menjelaskan, penyidik KPK juga mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurutnya, hingga saat ini setidaknya sudah terdapat sekitar 400 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK dan juga auditor BPK.

“Tapi juga penyidik mendalami dari sisi para PIHK dan juga biro travel. Mungkin sekitar 400-an biro travel yang juga sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan juga oleh auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaranya,” tuturnya.

Pemeriksaan dilakukan secara luas, baik di dalam negeri maupun melalui pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama auditor BPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelenggaraan haji, alur pengelolaan kuota, serta dugaan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara kuota haji, penyidik juga melakukan pengecekan langsung di Arab Saudi bersama auditor BPK. Sehingga kebutuhan untuk mengecek langsung di lapangan tidak hanya untuk kebutuhan dari tim penyidik, tapi juga kebutuhan dari tim auditor BPK tentunya dalam rangka penghitungan kerugian negaranya,” terangnya.

Budi mengatakan, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga telah resmi menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah