Menuju konten utama

KPK Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta terkait Kasus Haji

KPK periksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta terkait Kasus Haji
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Hari ini Senin (12/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Budi mengatakan, Muzakki telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.25 WIB. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang tengah digali oleh penyidik terhadap Muzakki. Hingga saat berita ini ditulis, Muzakki masih menjalani pemeriksaan.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.

Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing masing 10.000 kuota.

Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana