Menuju konten utama

Yaqut Tersangka, Eks Anggota Pansus Haji: Sudah Tepat

Penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK dinilai sudah tepat.

Yaqut Tersangka, Eks Anggota Pansus Haji: Sudah Tepat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam pembukaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai, penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tepat.

“[Penetapan tersangka] sudah tepat, tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK,” kata Abdul kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2025).

Menurut Abdul, meskipun proses penanganan perkara tersebut dinilai cukup lama oleh publik, KPK menunjukkan bahwa temuan Pansus Haji tidak diabaikan. Dia menyebut penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa kerja Pansus Haji 2024 memiliki dasar kuat.

“Tapi KPK sudah bagus, sudah mendapatkan satu langkah khusus, ya, untuk memberikan tersangka ya, menetapkan tersangka kepada Gus Yaqut dan Gus Alex,” ucap eks anggota Pansus Haji DPR RI dari fraksi Gerindra tersebut.

Abdul mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya akan memperketat pengawasan. Hal itu disebutnya juga menjadi alasan mengapa haji 2026 dilaksanakan dengan pendekatan semi militer.

“Ini memang yang pertama adalah istitha'ah kesehatan yang pertama. Yang kedua ya pengawasan kami terhadap haji yang sebelumnya itu ada ada pencuri-mencuri nomor dari nomor yang sebelumnya tidak harus berangkat tapi bisa berangkat ya,” kata dia.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Panja dan Raker, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah telah disepakati untuk dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Dengan demikian, komposisi kuota seharusnya tetap 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus

“Nah di situlah dia merubah sendiri biayanyanya,” katanya.

Baca juga artikel terkait KOMISI VIII DPR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana