tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Asep menuturkan, penetapan tersangka bermula dari adanya kuota haji tambahan pada 2023. Asep menyebut, ditemukan adanya perubahan aturan dan aliran uang.
"Bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu (Joko Widodo pada 2023) ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip, Senin (12/1/2026).
Kata Asep, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang tujuan awalnya adalah untuk memangkas antrean haji reguler, yang sudah mencapai puluhan tahun.
"Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrean tersebut," ujar Asep.
Dia menegaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi ini bukan untuk perorangan atau untuk Menag, melainkan untuk Indonesia sebagai negara.
"Atas nama negara, nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tutur Asep.
Pada pelaksanaannya, kata Asep, terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Jadi kuota pemerintah ini nih, kuota negara ini, kuota yang diberikan oleh ini ke negara ini, nah itu dibagi seperti itu. Sudah ada undang-undangnya sudah ada aturannya," ucap Asep.
Namun, Asep menyebut, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Kata Asep, Gus Alex, yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
"Nah itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," kata Asep.
Selain itu, Asep menyebut, dalam proses penyidikan, ditemukan pula adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses pembagian kuota haji tambahan ini.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," pungkas Asep.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























