Menuju konten utama

Saksi Terima Uang Rp205 Juta dari Marcella Terdakwa Kasus Timah

Elly menerima uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa tindak pidana korupsi tata niaga timah yaitu Harvey Moeis.

Saksi Terima Uang Rp205 Juta dari Marcella Terdakwa Kasus Timah
Saksi kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Elly Rebuin (nomor dua dari kiri) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Marcella Santoso, terungkap telah membayar seorang warga Bangka Belitung, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan.

Dalam keterangannya, Elly menerima uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah yaitu Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

"Tadi kan saudara dapat bayaran, dapat ongkos Rp250 juta," tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Elly Rebuin dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

"Rp205 juta pak," kata Elly mengoreksi pertanyaan JPU.

"Apakah kemudian itu sudah digunakan untuk operasional ke Jakarta segala macam?" tanya JPU.

"Itu akomodasi saya, termasuk hotel," terangnya.

JPU kemudian bertanya apakah Elly mendapat arahan sejumlah ahli seperti Guru Besar IPB, Sudarsono, yang saat itu mengkritik perhitungan kerugian negara dari seorang ahli yang yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Bambang Hero. Dalam perhitungannya, Bambang Hero menaksir kerugian negara dalam kasus timah di Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun.

"Kemudian terkait tadi saudara sering lihat sidang, lihat keterangannya, Profesor (Sudarsono) segala macam apakah juga bertanya kepada Bu Marcella, ini benar enggak sih perhitungannya? Atau dikasih data oleh Bu Marcella?" tanya jaksa.

"Terus saya nggak ada nanya, belum nanya ke beliau karena saya enggak berani, kita kan orang daerah," jelasnya.

Selain menjadi saksi yang meringankan untuk para terdakwa kasus timah, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Elly datang ke Polda Bangka Belitung bersama Andi Kusuma, Budiyono, dan Asminati.

Elly membantah bila dia melaporkan Bambang Hero atas arahan dari Marcella, karena dirinya mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan sosok advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan hanya bertemu saat persidangan.

Meski demikian, dia membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero terkait temuan kerugian negara Rp271 triliun dari sejumlah orang kepercayaan Marcella.

"Saya bilang, ini (data) saya dapat dari pengacara grupnya Pak Riza Pahlevi (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021)," kata Elly.

"Apakah itu kemudian ada kaitannya dengan pelaporan tadi?" tanya jaksa.

"Betul, saya jadi saksi, disuruh tanda tangan," jelas Elly.

Dalam keterangan usai persidangan, JPU Farid menuturkan bahwa kesaksian hingga pelaporan terhadap Bambang Hero yang menjadi fakta bahwa Marcella henda mendiskreditkan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Korelasi pelaporan tersebut itu adalah bagian dari Marcella juga. Marsela dalam artian memberikan bahwa salah satu mekanismenya melaporkan itu. Jadi secara tidak langsung mendiskreditkan saksi-saksi yang pernah kita ajukan di persidangan sebelumnya," kata Farid.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher