tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengaku telah mengetahui bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa mengaku akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyebut bahwa Yaqut telah bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di kasus korupsi haji.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Kata Mellisa, setiap warga negara, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang termasuk hak atas perlakuan yang adil dengan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa.
Mellisa juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab selama proses hukum perkara ini berjalan.
"Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami," kata Mellisa.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































